Jumat, 29 Maret 2024

Gubernur Desak Pembentukan UU Kepulauan

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun  selaku Ketua Badan Kerjasama Daerah Kepulauan mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan. Karena daerah kepulauan membutuhkan biaya yang mahal dalam melakukan pembangunan.
“Salah satu pesan Pak Gubernur adalah mendesak pembentukan UU Provinsi Kepulauan. Ini yang kita sampaikan saat sidang paripurna DPD di Senayan belum lama ini,” ujar Asisten I Pemprov Kepri, Raja Ariza kepada media di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (21/9) disela-sela zikir akbar memperingati Tahun Baru Islam 1439 Hijriah.
Menurut Raja Ariza, meskipun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah belum mengatur secara spesifik kekhususan bagi daerah kepulauan. Meskipun di dalam pasal  27,28,dan 29 sudah menyinggung terkait daerah kepulauan, tetapi hal itu masih belum cukup. Karena laut masih tidak masuk dalam hitungan pembagian Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau hanya populasi penduduk dan luas daratan yang dihitung, tentu DAU yang kita terima sangat kecil,” paparnya.
Atas dasar itu, Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, lewat UU Provinsi Kepulauan tersebut diharapkan luas wilayah laut masuk dalam perhitungan pembagian DAU. Karena pergerakan pembangunan Provinsi Kepulauan jauh tertinggal dengan Provinsi Daratan.
“Harapan kita sangat besar dengan UU Kepulauan. Karena pembangunan yang dilakukan, tidak bisa sifatnya hanya profit oriented. Hal itu akan memperlambat pembangunan daerah kepulauan,” jelasnya. (jpg)

Update