Kamis, 25 April 2024

Kerja Panlih Wagub Terkesan Bertele-Tele

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun sudah memgantongi pertunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. Akan tetapi kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri terkesan bertele-tele. Padahal pengisian posisi Wagub Kepri sudah sangat mendesak.

“Kami sudah mendapatkan masukan dari KPU Kepri. Adapun rujukannya tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri,” ujar Ketua Panlih Wagub, Hotman Hutapea menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin di Tanjungpinang.

Disinggung mengenai lambatnya pergerakan Panlih. Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut berdalih, semua ada prosesnya. Terkait masukan yang diberikan KPU, tentu akan dirapatkan lagi diinternal Panlih. Kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, pihaknya baru akan membuat undangan kepada masing-masing calon.

“Mudah-mudahan, kalau tidak perubahan kita jadwalkan Rabu pekan depan untuk mengundang Calon Wakil Gubernur,” papar Hotman.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, tujuan diundangnya para calon adalah untuk memberikan penjelasan terkait hasil verifikasi. Sehingga mereka bisa mengetahui, apa saja syarat-syarat yang belum lengkap. Karena waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas sangat sempit. Masih kata Hotman, ini juga untuk menujukan keseriusan para calon.

“Panlih hanya memberikan kesempatan dua kali. Kalau lengkap juga, kita minta pengganti,” paparnya lagi.

Ditambahkannya, apabila dalam perjalannya nanti, hanya ada satu calon yang bisa melengkapi, Panlih akan meminta petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah boleh atau tidaknya pemlihan terhadap satu calon.

“Apa yang menjadi halangan atau hambatan, tentu akan kita minta petunjuk lagi ke Kemendagri,” tutup Hotman.

Belum Ada Kesepakatan Bersama

Sementara itu, Notulensi pertemuan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dengan Ketua Partai Pengusung Sani-Nurdin (Sanur) Raja Ariza yang merupakan Asisten I Pemprov Kepri tersebut membeberkan, bahwa belum ada kesepakatan terkait nama calon. Dijelaskannya, rangkuman yang dibuatnya hanyalah pemaparan masing-masing ketua partai.

“Itu hanya notulen rapat, artinya memang belum ada kekuatan hukumnya,” ujar Raja Ariza, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan tersebut menegaskan, untuk mengikat kesepakatan bersama harusnya memang melalui Berita Acara. Akan tetapi pada rapat itu, tidak ada disepahami melalui berita acara. Ditegaskannya, tugasnya saat itu hanyalah sebagai notulen rapat. Dan hasilnya disampaikan ke masing-masing partai.

“Untuk masalah kesepakatan, tentu terpulang kepada keputusan bersama partai pengusung,” jelas Raja Ariza.(jpg)

Update