Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terkait

Tiga tersangka kepemilikan sabu digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/9). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang menetapkan status tersangka terhadap tiga dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan di Prumahan Puqalfa Residence blok A2 nomor 5, Kecamatan Tanjungpinang Timur, beberapa hari yang lalu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Amri, David dan Aan. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Jaiz, mengatakan penetapan status tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dari penangkapan awal yang dilakukan pihaknya.

“Penangkapan ini dari informasi masyarakat yang diteruskan Bhabinkamtibmas ke Satnarkoba. Kemudian kami melakukan penggrebekan,” ujar Jaiz, Jumat (22/9) sore.

Dari penangkapan tersebut, kata Jaiz, pihaknya menyita barang bukti narkoba dari tangan Amri 21 butir pil ekstasi warna coklat berlogo A. Dari tangan 10 paket sabu, 15 butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan Aan ditemukan pipa kaca yang masih terdapat sabu – sabu.

“Sabu dari tangan David awalnya ditemukan satu paket di speaker. 10 paket di mobil Toyota Vios dengan berat kotor 28,45 gram. Dari Amri pil ekstasi ditemukan dalam brankas yang dibuka paksa dengan berat kotor 3, 36 gram,” kata Jaiz.

Dijelaskan Jaiz, ketiga tersangka tersebut dari pengakuannya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Batam. Mereka diketahui pihaknya sebagai pengedar narkoba di Tanjungpinang.

“Mereka pesan dari Batam diantar kesini dengan sistem lempar. Barang tersebut dilempar di daerah Dompak,” kata Jaiz.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan. Pihaknya tidak menetapkan status tersangka karena mereka tidak terbukti terlibat. Sebab saat penggrebekan mereka tidak sedang mengkonsumsi narkoba.

“Kz saat penggrebekan berada di dalam kamar. Sedangkan satunya lagi bertamu dan satu orang lainnya yakni tukang bangunan yang berada di luar rumah,” ucapnya

Karena perbuatannya, terang Jaiz, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 62 ayat 1 undang -undang psikotropika.

“Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan inrensif di Polres Tanjungpinang,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jajaran Polres Tanjungpinang mengamankan tujuh orang yang diduga sedang pesta narkoba di Perumahan Puqalfa Residence, Jalan Daeng Celak, Kilometer Delapan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (19/9) dini hari.

Penangkapan ketujuh orang yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian diteruskan ke unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Satnarkoba yang langsung melakukan penggrebekan.

Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, alat hisap sabu, senjata jenis Soft gun dan barang bukti lainnya.(ias)

Update