Selasa, 19 Maret 2024

KPU Pleno Verifikasi Parpol

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (25/9) melakukan pleno terkait verifikasi partai politik yang akan serentak dilakukan diseluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk persiapan Pemilu dan Pilpres serentak yang akan dilaksanakan pada 2019.

”Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka mulai Selasa (3/10) KPU akan melakukan verifikasi terhadap parpol. Dan, sebelum kita (KPU, red) di kabupaten menerima berkas dari seluruh Parpol terlebih kita melakukan pleno, sehingga, kegiatan ini legal di mata hukum,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulthon kepada Batam Pos, kemarin (24/9).

Pokja yang terbentuk untuk melakukan verifikasi, katanya, bertugas untuk melakukan pencocokan data dari pusat dengan yang ada di daerah. Untuk itu, jika data dari pusat tidak sama yang diterima di daerah, sudah tentu Parpol harus melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang diberikan. Misalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa minimal jumlah anggota Parpol dikalikan seper seribu jumlah penduduk.

”Saat ini, jumlah penduduk di Kabupaten Karimun ada sekitar 240 ribu orang lebih. Jika batas ketentuan inimal, maka untuk satu Parpol harus mempunyai anggota sebanyak 240 orang. Jumlah ini harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota dan berkas pendukung lainnya. Jika dalam proses waktu verifikasi tidak cukup atau lengkap, maka batas waktu untuk perbaikannya sampai dengan Senin (16/10) bulan depan,” jelasnya. (san)

Update