Sabtu, 20 April 2024

Aset Sacofa Belum Boleh Diakuisisi

Berita Terkait

Pembongkaran orang peralatan PT. Sacofa di Anambas April lalu. F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menghadiri rapat koordinasi dengan Kemenkopolhukam untuk membahas mengenai akuisisi aset perusahaan Sacofa oleh perusahaan Super Sistem Ulama (SSU). Namun rapat kedua tersebut belum membuahkan hasil lantaran belum tercapai kesepakatan.

“Benar, pada 19 September lalu kami diundang rapat dengan Kemenkopolhukam yang melibatkan sejumlah stake holder mulai dari TNI, Baiz, Menhan, Kementerian Kominfo, Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Natuna untuk membahas akuisisi aset perusahaan Sacofa, tapi belum ada keputusan pasti. Karena Mabes TNI belum menerima jika aset Sacofa diakuisisi oleh PT SSU,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas Jeprizal, kepada wartawan Senin (25/9).

Lanjutnya, jika Mabes TNI tidak menyetujui, maka aset Sacofa tidak akan bisa diakuisisi oleh perusahaan SSU maupun perusahaan lainnya. Alasan Mabes TNI tidak menyetujui karena berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Lagipula, jika Mabes TNI tidak menyetujui, maka akuisisi tidak bisa dilakukan apalagi sampai perusahaan beroperasi. “Security clearance yang urus itu dari Mabes TNI,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, PT Sacofa sudah resmi ditutup beberapa bulan lalu dengan diputuskannya kabel optik bawah laut. Selain itu ada satu bangunan gedung Sacofa juga dirobohkan sebagai bukti secara simbolis jika perusahaan Sacofa sudah tidak boleh beroperasi lagi.

Penutupan Sacofa juga dihadiri langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan sejumlah pihak mulai dari Kementerian Kominfo, Polri, bahkan Gubernur Kepri Nuridin Basirun.

Setelah beberapa bulan perusahaan Sacofa ditutup, muncul pemberitaan di sejumlah media jika aset PT Sacofa akan diakuisisi oleh perusahaan asal Indonesia yakni PT SSU. Namun kata Jeprizal, akuisisi tersebut baru sebatas usulan atau permintaan PT SSU. Dikabulkan atau tidak tergantung dari kesepakatan pihak-pihak terkait seperti Mabes TNI, Kemekominfo maupun pihak lain yang bersangkutan. (sya)

Update