Selasa, 23 April 2024

Dipaksa Mesum, Direkam lalu Diperas…. demikian Kisah Gadis 27 Tahun Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pria berinisial Mss, 31, di Bandung pada Jumat (22/9) lalu karena diduga memproduksi video porno dan menyebarkannya. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan.

Penangkapan Mss berawal dari laporan korban berinisial RS. Wanita 27 tahun itu mengaku diperas pelaku. Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Siantan, Anambas. Namun laporan tersebut kemudian ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kepada polisi RS mengatakan, kasus pemerasan ini bermula dari perjalanan wisata dengan pelaku ke Hong Kong, beberapa waktu lalu. Saat di Hong Kong, RS mengaku dipaksa berhubungan intim oleh Mss. Tak hanya itu, Mss merekam semua adegan intim tersebut dengan ponselnya.

Selain itu, Mss juga memaksa RS menandatangani surat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa RS memiliki utang sebesar Rp 400 juta kepada Mss.

“Peristiwa itu terjadi di Hong Kong pada 29 Juni lalu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (25/9).

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian meminta korban membayar uang sebesar Rp 400 juta, sesuai isi perjanjian yang menurut RS merupakan perjanjian yang dipaksakan. Jika tak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video porno rekaman hubungan badan dengan korban.

Karena takut video pornonya tersebar, RS akhirnya mengirim uang Rp 100 juta ke rekening pelaku. Namun rupanya pelaku belum puas. Ia tetap meminta RS mentransfer Rp 400 juta, sesuai surat perjanjian.

Karena RS tak kunjung mentransfer uang lagi, Mss mewbuktikan ancamannya. Ia mengirimkan video porno itu ke ponsel kakak RS. “Tak hanya itu, pelaku ini juga mengirimkan video ini ke teman kontak korban,” ungkap Erlangga.

Tak tahan dengan pemerasan itu, RS lapor polisi. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit ponsel, empat akun e-mail, satu bukti transfer, satu buah rekening koran, dan satu surat pengakuan hutan RS terhadap Mss.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 45b Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Ancamannya penjara paling lama enam tahun, denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Erlangga. (ska)

Update