Kamis, 25 April 2024

Gelapkan Rp 1,1 M, Karyawan BLR Lagoi Ditahan

Berita Terkait

Kasir PT Bintan Lagoon Resort (BLR) Nuraini,45,pelaku penggelapan sedang menjalanin periksaan polisi. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Satreskrim Polres Bintan menahan General Cashir PT
Bintan Lagoon Resort (BLR) Nuraini (45), karena menggelapkan uang
perusahaan sebesar Rp 1,1 miliar, Senin (25/9) kemarin.

“Tersangka mengambil uang sedikit sedikit dari perusahaan,” kata Kasatreskrim
Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan kepada Batam Pos, Senin (25/9).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah salah seorang mantan
karyawan bagian finance controler BLR melaporkan ke sekuriti
perusahaan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang perusahaan ke rekening
bank milik perusahaan. Selanjutnya, sekuriti memanggil pelaku untuk
dimintai keterangan atas laporan tersebut.

“Pelaku mengaku telah mengambil uang perusahaan hasil outlet selama 8
hari,” kata Adi.

Ia menambahkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan
PT BLR bahwa manajemen mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.
“Kasus ini sedang kami kembangkan,” ujar Adi. (cr21)

Update