Selasa, 19 Maret 2024

Terhambat Kebijakan Pusat, Dalih Batam Tertinggal dari Johor

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – Tumpang tindih aturan dan kebijakan pemerintah pusat dinilai menghambat pengembangan Pulau Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Karenanya, para pelaku industri menyarankan agar pusat melimpahkan kewenangan urusan perizinan dan investasi sepenuhnya kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Wakil Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan Batam dulunya merupakan tempat belajar bagi pelaku industri dari luar negeri tentang bagaimana menata sebuah kawasan perdagangan bebas. Namun saat ini Batam malah tertinggal jauh.

“Di Kawasan Industri Iskandar (IRDA), pemerintah pusatnya tidak mencampuri lagi urusan di sana. Semua diserahkan kepada otoritas IRDA,” ujar pria yang akrab disapa Ayung tersebut, Senin (25/9).

Selain itu, hubungan kelembagaan antara IRDA dengan pemerintah daerah dan parlemennya juga terjaga dengan baik. Tidak ada tumpang tindih kewenangan dan masalah perizinan. “Semua karena perwakilan dari pemerintah Johor dan parlemennya ada di dalam IRDA,” ungkapnya.

Untuk urusan perizinan, segala perizinan lintas sektoral dapat diselesaikan dalam kawasan IRDA itu sendiri. Semuanya sudah terintegrasi dengan baik.

Menurut Ayung, jika ingin maju, Batam harus membenahi regulasinya dan mengatur pembagian kewenangan dan ruang kerja antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam.

Selain itu, Pelabuhan Batuampar harus dibenahi. Berkaca pada pelabuhan IRDA yakni Tanjungpelepas, pelabuhan di Batam sangat tertinggal jauh. “Di Tanjungpelepas, barang masuk tinggal kasih tahu syahbandar sudah bisa diproses, tidak ada pemeriksaan bea cukai. Ketika masuk pasar Malaysia baru ada pemeriksaan,” tambahnya lagi.

Sedangkan di Batam, waktu bongkar muat (dwelling time) sangat lama karena kapasitas Pelabuhan Batuampar yang kecil dan tidak memiliki sea crane. Ditambah lagi pemeriksaan Bea Cukai yang bisa memakan waktu hingga dua hari.

Ayung menyarankan agar Pelabuhan Batuampar dibenahi dengan mengubahnya menjadi pelabuhan pintar (smart port). “Sistem smartport yang kami maksud adalah untuk meningkatkan kelancaran sistem logistik, salah satunya melalui gerbang otomatis dan pembayaran elektronik,” ujarnya lagi.

Dengan sistem gerbang otomatis, maka transaksi elektronik yang merupakan bagian dari konsepnya akan meningkatkan pelayanan bisnis di pelabuhan. “Proses pengeluaran barang, perpindahan dan verifikasi data akan dilakukan melalui jaringan yang menghubungkan berbagai sistem termasuk di bea cukai dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, sistem gerbang otomatis mampu mengidentifikasi ketika importir sudah menyelesaikan proses administrasi sehingga mempermudah proses pengeluaran dan pemasukan barang.

“Di Batam ini kan banyak perusahaan manufaktur yang menerapkan konsep tepat waktu artinya barang baku yang mereka impor untuk produksi harus secepatnya dapat digunakan,” tambahnya.

Kebijakan pusat lainnya yang dinilai mengganggu aktivitas investasi di Batam adalah kebijakan barang larangan terbatas (lartas). Mestinya, kata dia, kebijakan ini dihilagkan, atau paling tidak dilonggarkan. “Hanya Indonesia yang menerapkannya,” tambahnya lagi.

Pernyataan Ayung mendapat dukungan dari Direktur Utama PT Kabil Citra Nusa, Peters Vincent. Menurutnya, pemerintah harus memberi dukungan dalam membangun infrastruktur untuk melengkapi kawasan industri. Salah satunya yang harus dibangun adalah pelabuhan yang komprehensif.

“Ditambah lagi dengan peningkatan konektivitas seperti jalan dan penurunan harga gas industri,” ujarnya.

Dengan begitu, ia yakin Batam akan mampu bersaing dengan kawasan industri di Asia Tenggara. “Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan dalam meningkatkan daya saing investasi dengan negara lain,” katanya. (leo)

 

Update