Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Korupsi Asuransi Diperiksa Minggu Ini

Berita Terkait

Yunan Harjaka. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), memasuki babak baru. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Kamis (28/9) mendatang.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka agar datang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sudah kami layangkan surat panggilan untuk kedua tersangka. Jadwal pemeriksaannya Kamis nanti,” ujar Yunan, kepada Batam Pos, Senin (25/9).

Dikatakan Yunan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Perlu dilakukan guna melengkapi berkas atas kasus yang menjerat mereka.

“Mudah-mudahan mereka kooperatif dan datang untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yunan.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei dan pengacara PT BAJ M Nasihan. Meski ditetapkan tersangka, namun keduanya belum di tahan.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yunan, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.

“Keduanya belum dilakukan penahanan. Mereka pun akan diperiksa kembali bersama sejumlah saksi lainnya,” ucap Yunan.(ias)

Update