Sabtu, 20 April 2024

Dua Tahun jadi Korban Pencabulan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Tak tahan melayani nafsu bejat ayah tiri, Bunga,16, bukan nama asli, warga Senayang, Kabupaten Lingga, akhirnya mengadukan nasib tragis tersebut kepada ayah kandungnya. Ayah tiri Bunga melampiaskan nafsunya sejak bunga berumur 14 tahun dan berlangsung selama dua tahun terakhir.

Merasa tak tahan melayani hasrat bejak ayah tiri bunga, tanpa sepengetahuan ibu kandungnya bunga melaporkan kejadian tersebut ke ayah kandung bunga. Dari laporan bunga tersebut, akhirnya terbongkar perlakuan bejat ayah tiri bunga.

Lantas mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senayang. Setelah dilaporkan, Polsek Senayang langsung mengamankan AR, 32, guna dilakukan proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak tirinya.

“Jika tidak ada istri saya, baru minta dilayani oleh bunga. Saya tergiur dengan tubuh Bunga” kata AR.

Awalnya AR memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya. Dan selanjutnya permintaan itu terus berlanjut hingga dua tahun lamanya. Setelah dilakukan visum, walau tidak mengalami kehamilan namun ditemukan bukti-bukti yang memperkuat kejadian tersebut.

Karena tindakan AR, polisi mengenakan pasal pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. (wsa)

Update