Sabtu, 20 April 2024

Label Bulog Dipalsukan, Ahui Terancam Dilaporkan

Berita Terkait

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko, bersama Kadisperindag Kepri Burhanuddin dan Kabulog Tanjungpinang Jaka Santosa melihat gudang beras oplosan di kawasan Batu 9 Tanjungpinang, Selasa (26/9). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Pasca penggrebekan gudang milik bos Swalayan Pinang Lestari, yang diduga mengoplos beras. Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Sub Divre Bulog Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang, melakukan sidak ke gudang tersebut, Selasa (26/9) pagi.

Sidak tersebut dilakukan guna melihat secara jelas praktek pengoplosan beras di gudang yang beralamat di Kampung Sumber Karya, RT 01, RW 06, Kelurahan batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari sidak tersebut, petugas menyita 756 karung beras yang beratnya sekitar 41 ton.

Kepala Sub Divre Bulog Tanjungpinang, Jaka Santosa, mengatakan pengoplosan beras yang dilakukan oleh Ahui, tersebut sangat merugikan konsumen. Pihaknya pun berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah melakukan tindakan terhadap aktifitas ilegal tersebut.

“Pengoplosan ini merugikan masyarakat atau konsumen,” ujarnya.

Sementara saat ditanya, terkait adanya dugaan pemalsuan label Bulog oleh pemilik Swalayan Pinang Lestari tersebut. Jaka menyebutkan, pihaknya akan mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan Bulog pusat melalui Divre Bulog Kepri.

“Kami akan ambil tindakan terkait permasalahan ini. Sanksi dari pemalsuan label bulog ini berat,” katanya.

Diterangkan Jaka, pihaknya tidak mengetahui beras bulog yang di oplos tersebut di pasok darimana. Sebab, pihaknya tidak lagi menjalin kerjasama dengan Swalayan Pinang Lestari untuk memasarkan beras bulog yang komersil dan bebas diperjual belikan.

“Dulu memang pernah kerjasama. Tapi, dua belakangan ini tidak lagi. Karena untuk Tanjungpinang stok kosong. Tidak tau ini mereka dapat darimana,” terang Jaka.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Burhanuddin, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu izin dari gudang tempat pengoplosan beras tersebut. Sebab, jika menyalahi pemakaiannya. Tentunya izin gudang tersebut akan di cabut.

“Apakah ini untuk gudang sembako atau yang lainnya akan kami pelajari dulu. Jika menyalahi izin ada undang-undangnya dan sanksinya bisa di cabut,” ujar Burhanuddin, saat sidak ke gudang tersebut.

Pihaknya, kata Burhanuddin, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah melakukan tindakan berupa penggrebekan terhadap aktifitas tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya tindakan seperti itu. Memberikan efek jera agar tidak ada pedagang yang nakal.

“Ini mari kita jadikan pelajaran. Dan juga marilah kita bersama-sama mengawasi agar kejadian ini tidak terulang lagi. Peran dan dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk pengawasan,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, menuturkan terkait penggrebekan gudang beras oplosan tersebut. Selain telah menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk saat ini tersangka masih satu yakni pemilik Swalayan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan dua orang karyawan yang turut diamankan sebelumnya, kata Dwi, saat ini masih sebatas saksi. Sebab, mereka bekerja disana karena disuruh oleh bosnya.

“Dua orang karyawan itu saksi. Keseluruhan saksi yang kami mintai keterangan ada delapan orang,” pungkasnya.(ias)

Update