batampos.co.id – Sebanyak 44 mantan karyawan Bintan Lagoon Resort (BLR)
Lagoi berkeluh kesah tentang nasibnya ke dewan setelah pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon yang dilakukan manajemen. Mereka diterima anggota dewan, Hasriawadi di Bintan Buyu pada Selasa (26/9) kemarin.
“Setelah hearing tadi, selanjutnya kami akan memanggil manajemen Bintan Lagoon,” kata anggota DPRD Bintan, Hasriawadi usai hearing di kantor DPRD Bintan, kemarin.
Dari hearing tersebut, karyawan mengeluhkan persoalan alasan pemecatan yang dilakukan manajemen, karena disebut karyawan telah melakukan intimidasi. “Segera kita akan panggil manajemen untuk menjelaskan alasan mereka memecat karyawannya,” katanya.
Sementara itu, Nofriyadi salah satu perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI) Reformasi Bintan, menjelaskan, alasannya melakukan hearing bersama anggota dewan agar persoalan yang sedang dihadapi karyawan yang dipecat bisa segera selesai.
Setidaknya, lanjutnya, karyawan yang sudah dipecat dengan tuduhan telah melakukan penyerangan dan mengintimidasi perusahaan, bisa mendapatkan pesangon. Sebab, rata-rata pekerja yang dipecat sudah bekerja belasan tahun. Selain itu, mereka juga sudah menempuh jalur hukum, dengan melaporkan manajemen ke polisi atas dugaan laporan
pencemaran nama baik. (cr21)