Kamis, 28 Maret 2024

Di Kepri,Taksi Online Diminta Untuk Berhenti Beroperasi

Berita Terkait

Puluhan taksi online saat datangai kantor Dishub Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polemik taksi berbasis aplikasi atau online (daring) di Batam kembali mencuat ke permukaan. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tegas meminta operasional seluruh taksi online dihentikan, sampai pemilik usaha transportasi tersebut mengurus izin ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.

Di satu sisi, Nurdin juga menegaskan pihaknya tidak alergi dengan keberadaan transportasi online, baik taksi maupun ojek. Namun menurut dia, ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi pemilik atau pelaku usaha transportasi online ini.

“Masalahnya, hingga kini kami belum terima pengajuan pengurusan operasional trasnportasi daring,” kata Nurdin Basirun di sela acara peresmian instalasi bedah Rumah Sakit Bhayangkara di Batam, Rabu (27/9).

Dalam kesempatan itu Nurdin meminta tidak perlu ada polemik dan perdebatan lagi. Intinya, kata dia, transportasi online akan diperbolehkan beroperasi di Batam dan wilayah Kepri lainnya asalkan ada izin dari Dishub Kepri.

“Urus izin, selesai,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dishub Provinsi Kepri, Jamhur Ismail. Menurut dia, semua transportasi online yang ada di Kepri saat ini ilegal karena belum memiliki izin dari Dishub Kepri.

“Sampai saat ini Dishub belum ada sama sekali mengeluarkan izin. Selain itu, kami juga belum pernah menerima pengurusan izin,” ujarnya, Rabu (27/9) siang.

Dijelaskan Jamhur, alasan dihentikan transportasi online mengacu pada dasar negara yang berlandaskan pada hukum yang berlaku. Maka dari itu, ia meminta kepada setiap warga negara Indonesia harus tunduk dengan peraturan yang berlaku.

“Sekarang ini, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Silakan mereka mengurusnya, kita akan bantu,” katanya.

Jamhur menjelaskan, sebelumnya ada enam pengemudi transportasi online mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 itu sangat memberatkan dalam pengurusan izin.

“Permintaan uji materi yang diajukan enam pengemudi itu diterima oleh MA dan telah diputuskan oleh MA pada bulan lalu,” katanya.

Kepada Kemenhub, MA memerintahkan untuk mencabut 14 poin yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 14 pasal itu dicabut karena berlawanan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Pasal yang dihilangkan sama MA itu merupakan pasal yang menyulitkan pengurusan izin transportasi online,” tuturnya.

Atas dikeluarkannya keputusan MA itu, hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih menyusun Peraturan Kementerian Perhubungan yang baru untuk menggati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan yang baru itu nantinya juga akan memasukkan putusan MA yang membatalkan 14 pasal tersebut.

“Ke depannya, 1 November mendatang sudah tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Saat ini Dirjen sedang melaksanakan kajian berkaitan dengan angkutan jalan yang sudah mencakup keputusan MA,” bebernya.

Meski begitu, Jamhur berpesan kepada para sopir taksi konvensional untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi anarkis terhadap taksi online. Sebab, aksi anarkis hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Jamhur menambahkan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan cara sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi online do Batam. Jika masih ditemukan ada transportasi online, pihaknya akan menilangnya.

“Bukan saatnya lagi kita main hakim sendiri,” ujar Jamhur.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memilih menggunakan transportasi resmi yang konvensional, bukan transportasi online. Hal ini untuk menghindari polemik dan aksi anarkis di lapangan.

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri, Saiful, mengatakan yang menjadi persoalan sekarang ini adalah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi menggunakan kendaraan pribadi. Ditegaskannya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Padahal dalam Pemenhub tersebut dijelaskan, kerja sama hanya dibolehkan dengan perusahaan transportasi. “Karena mereka sifatnya seperti agen,” ujar Saiful, kemarin.

Dikatakan Saiful, saat ini pihaknya tengah membahas persoalan tersebut dengan Dirjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Adapun tuntutan mereka adalah meminta pemerintah untuk menghentikan operasional transprotasi berbasis aplikasi. Selain itu, di tengah situasi dan kondisi sekarang ini, Saiful mengharapkan pelaku transportasi konvensional untuk menjaga dan menahan diri, ketika mendapati ada mobil pribadi yang mengangkut penumpang. Menurutnya, hal itu bisa diselesaikan secara persuasif.

“Yang terpenting sekarang ini kita menjaga kondusifitas daerah. Karena ketika wisawatan berkurang, akan mempengaruhi pendapatan kita,” jelas Saiful.

Soal adanya imbauan agar transportasi berbasis aplikasi jangan beroperasi, DPRD Batam mengaku belum mengetahuinya.
“Kita baru tahu dari teman-teman media. Termasuk penghentian operasional transportasi online oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi,” kata anggota Komisi I DPRD Batam, Sukaryo, Rabu (27/9).

Ia mengaku surat penghentian dari provinsi juga belum diberikan. Seperti apa pengentian itu masih dipertanyakan. “Apakah untuk taksi online saja atau termasuk ojek online kita belum tahu,” tuturnya.

Jika untuk taksi online, Sukaryo sependapat. Jika regulasi yang diminta Dishub sesuai Permenhub belum dilengkapi, izin operasional mesti dilarang. Artinya DPRD mendukung agar izin ini dilengkapi.

Namun tidak untuk ojek online. Kata dia, sampai hari ini belum ada regulasi yang membatasi ojek berbasis aplikasi tersebut, sehingga tak ada aturan yang melarang mereka untuk menarik penumpang.

“Kalau ojek online saya rasa sudah jelas. Sama halnya dengan ojek pangkalan,” lanjut dia.

Kendati demikian, ia berharap apapun keputusan menteri dan Dinas Perhubungan, semua pihak harus bisa menerima. Apalagi hal tersebut sudah melalui pembahasan yang matang di dalam memutuskan masalah.

“Untuk itu kita imbau agar sama-sama menjaga keamanan Batam. Jangan dengan keputusan ini, Batam jadi tak kondusif. Sepanjang izin itu dilengkapi tak ada alasan melarang beroperasi,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Ia mengaku tak mengetahui penghentian operasional transportasi online. “Gitu ya. Saya baru tahu juga. Nanti saya cek,” kata Rudi singkat.

Sementara itu, pengemudi taksi online yang ditemui Batam Pos di Batam Kota, Novel, juga tidak mengetahui penghentian operasional oleh Dishub Provinsi Kepri tersebut. Karenanya, ia masih bekerja seperti biasa sebagai sopir taksi online.

“Namanya cari makan bang. Seharusnya pemerintah melihat kami juga,” sesal Novel. (rng/ann/ska/hgt/cr1/jos/jpg)

 

Update