Rabu, 24 April 2024

1.419 Guru Tidak Tetap Terlindungi BPJS

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan.

batampos.co.id – Sebanyak 1.419 Guru Tidak Tetap (GTT) di Pemerintah Kabupaten Bintan, terdaftar dan mendapat perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini dipastikan pada pertemuan sosialisasi antara Pemkab Bintan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, awal pekan lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto, mengapresiasi ketanggapan Pemkab Bintan dalam melindungi para GTT di lingkungan kerjanya. Menurut Jefri, hal tersebut adalah bagian dari komitmen atas jaminan kesejahteraan para tenaga pendidik di Bintan.

“Dengan begitu, akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru-guru di Bintan,” kata Jefri.

Jefri menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun 2016 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau, dimana setiap masyarakat pekerja yang bekerja wajib terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan termasuk Guru Tidak Tetap yang sejatinya juga termasuk pekerja.

Para GTT Bintan, sambung Jefri, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

“Sedangkan manfaat JKM , apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, maka mendapatkan atau akan dibayarkan santunan kepada ahli waris peserta,” pungkas Jefri. (aya)

Update