Sabtu, 20 April 2024

Dewan Sahkan APBD P Kepri Rp 3,4 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Lewat sidang paripurna yang digelar Kamis (28/9), DPRD Kepri mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp3,4 triliun. Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri melakukan pemangkasan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah dibahas bersama lintas komisi, semua sepakat nilai APBD P yang diajukan TAPD. Yakni senilai Rp 3,4 trilun,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kemarin.

Jumaga berharap, dengan persetujuan ini diharapkan penyerapan anggaran semakin baik. Selain itu, pihaknya meminta Pemprov Kepri segera menyusun APBD 2018 mendatang. Karena waktu sudah semakin sempit. Sehingga tidak terjadi keterlambatan pembahasan seperti sebelumnya.

“Waktu dua bulan lagi, artinya harus kita maksimal untuk segera menyusun Rancangan APBD 2018,” harap Jumaga.

Sementara itu, juru bicara Banggar, Hotman Hutapea mengatakan, meskipun terjadi peningkatan nilai pada APBD P tahun ini, tetap dilakukan penyesuai terhadap nilai Anggaran disetiap OPD. Dalam laporannya, Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, OPD seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang dan Inspektorat dilakukan penyesuain.

“Sedangkan OPD yang mengalami peningkatan ada Biro Humas dan Protokol, RSUP Uban, dan Dinas Kebudayaan,” ujar Hotman.

Lebih lanjut katanya, dalam APBD murni, total anggaran Kepri mencapai Rp3,360 triliun, maka dalam APBD Perubahan meningkat menjadi Rp3,496 triliun. Artinya,
mengalami peningkatan sebesar Rp135 miliar.

Masih kata Hotman Hutapea, estimasi pendapatan pada perubahan APBD 2017 mengalami kenaikan target sebesar 235 miliar atau 7.53 persen dari APBD murni dan estimasi belanja mengalami kenaikan sebesar Rp153 miliar atau 4.03 persen dari APBD murni.

“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan akhirnya dapat kita sepakati Perubahan ABPD Tahun 2017 ini,” papar Hotman

Pengesahan ini berdasarkan surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2017 tentang persetujuan penetapan Ranperda perubahan APBD Tahun 2017 menjadi Perda, yang mana Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp3.496 triliun di ditandai dengan penandatanganan nota dokumen oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Dalam sambutannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan bahwa proses Perubahan dalam anggaran merupakan bahan dari formulasi kebijakan yang mana salah satunya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, langkah dan kebijakan yang diambil telah dilandasi secara hukum yang intinya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan ini, seluruh OPD agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya, terutama dalam mempercepat pembangunan fisik yang juga nantinya akan menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Nurdin.

Tak lupa Gubernur juga berterimakasih kepada jajaran DPRD khususnya Tim Badan Anggaran yang sudah ditunjuk bersama segenap OPD terkait dalam menyelesaikan berbagai tahapan dalam mencapai pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda.

“Terimakasih atas terbangunnya kesepahaman antara kita tentang satu suaranya sehingga Ranperda Perubahan Anggaran dapat ditetapkan,” sambung Nurdin.

Setelah dilakukan penandatangan Surat Keputusan selanjutnya berkas akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dievaluasi. Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Husnizar Hood, 30 orang Anggota Dewan, Perwakilan FKPD dan OPD serta kalangan pers.(jpg)

Update