Jumat, 26 April 2024

Gondol Puluhan Juta, Rizal Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rizal tersangka pencurian di Desa Bakong Singkep Barat. F Wijaya Satria/Batam Pos

batampos.co.id – Tiga kali mencuri di rumah yang sama, akhirnya Rizal berhasil diamankan Polsek Singkep Barat. Rizal melancarkan aksinya sejak tahun 2015 sebanyak tiga kali di satu kedai yang sama yakni kedai milik Sarman di Desa Bakong, Singkep Barat, dengan menyabet belasan juta rupiah.

Awal mula kejadian pada tahun 2015, Rizal dari Desa Cukas tempat dia tinggal menuju Desa Bakong dengan mengendarai sepeda motor milik. Rizal yang telah menyusun rencana meletakkan sepeda motor tersebut di Polindes dan Rizal berjalan ke rumah ibu nya yang kosong di desa tersebut.
Setelah itu, Rizal mengendap-endap masuk ke dalam gudang mesin milik Sarma dan menunggu suasana sepi. Setelah Rizal melihat Sarman telah pergi mencari ikan ke laut dan kondisi rumah lengang, Rizal langsung berlari masuk ke dalam rumah Sarman. Tanpa menunggu lama, Rizal menggeledah laci tempat uang dan langsung mengambil uang sebesar Rp 7 juta.
Aksi ke dua Rizal juga dilakukan dengan tehnik yang sama. Bahkan Rizal telah menyiapakan kunci ganda yang sama dengan kunci gudang milik Sarman. Pada aksi kedua ini, Rizal menggondol tiga bungkus rokok, satu papan telur dan sepuluh kilo gula pasir.
Sedangkan aksi ke tiga Rizal, pada tahun 2017, masih di rumah Sarman. Rizal menggondol uang Sarman sebesar Rp 10 juta. Namun aksi ketiga kali ini, yang membuat Rizal akhirnya berhadapan dengan hukum. Dari informasi yang dihimpun polisi, Rizal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada aksi tersebut, Rizal mengakui telah melakukan pencurian di rumah Sarman. Aksinya juga sudah lama sejak tahun 2015,” ujar Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, Iptu Idris kepada Batam Pos, Kamis (28/9) pagi.
Karena aksi Rizal tersebut, Riza dikenakan pasal 362 jo 363 KUH Pidana tentang pencurian. Rizal saat ini masih dalam tahanan sementara Polsek Singkep Barat untuk dilakukan penanganan yang sesuai. (wsa)

Update