Selasa, 23 April 2024

Ahmad Dahlan dan Agussahiman Jadi Saksi Kasus Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – M Syafei dan M Nasihan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ), mangkir untuk diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, Kamis (28/9).

Penyidik akhirnya hanya memeriksa mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Agussahiman, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melalui Kasipenkum Wiwin Iskandar, ketika dikonfirmasi Batam Pos.

“Sampai sore hari ini, informasi yang saya dapatkan dua tersangka itu tidak datang. Penyidik hanya memeriksa saksi yakni Ahmad Dahlan dan Agussahiman,” ujar Wiwin.

Dikatakan Wiwin, dengan tidak hadirnya kedua tersangka untuk di periksa. Maka, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jadwalnya pun akan terlebih dulu ditentukan okeh tim penyidik.

“Nanti dijadwal ulang pemeriksaan kedua tersangka itu. Kami juga tidak tau kenapa mereka tidak datang karena tidak ada konfirmasi,” kata Wiwin.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dahlan dan Sekda Pemko Batam, terang Wiwin, karena kerjasama Pemko Batam dengan PT BAJ terjadi di masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Pemko Batam.

“Yang bersangkutan dimintai keterangannya karena kapasitas beliau saat itu Walikota Batam. Begitu juga dengan pak Agussahiman sebagai Sekda,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan money loundry (pencucian uang) dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.(ias)

Update