Jumat, 19 April 2024

Sekwan Kembalikan 39 Mobil Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekrtaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Hamidi mengatakan pihaknya sudah mengembalikan sebanyak 39 unit mobil dinas ke bagian aset Pemerintah Provinsi Kepri. Sementara untuk pimpinan dewan tetap akan mendapatkan fasilitas tersebut. Menurut Hamidi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi atas Peraturan Daerah (Perda) Hak dan Keuangan DPRD Kepri.

“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap masing-masing kendaraan dinas anggota DPRD Kepri. Secara keseluruhan ada 39 unit,” ujar Hamidi menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (28/9) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinanang.

Manurut Hamidi, secara keseluruhan ada 45 legislator di DPRD Kepri. Sedangkan untuk pimpinan ada empat orang. Sejatinya yang harus dikembalikan adalah 41 unit. Akan tetapi dua Raja Astagena dan Wan Norman Edi belum mendapatkan fasilitas tersebut, karena mereka adalah pergantian antar waktu. Sehingga dengan adanya ketentuan baru ini, tinggal disesuaikan.

“Pimpinan memang ada ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tersebut,” papar Hamidi.

Ditegaskan Hamidi, khusus untuk unsur pimpinan DPRD Kepri tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi. Karena sudah mendapatkan fasilitas. Disinggung mengenai adanya transportasi Very Important Person (VIP) berupa kapal cepat. Mengenai hal itu, Hamidi menegaskan transportasi tersebut adalah bagian dari fasilitas bagi pimpinan.

“Khusus untuk tunjangan tranaportasi bagi dewan, kami masih menunggu selesainya proses evaluasi Perda yang sudah disahkan. Gambarannya sekitar Rp13 juta perorang,” paparnya lagi.

Ditambahkan Hamidi, lebih lanjut akan untuk teknis perhitungan besaran transportasi bagi anggota dewan akan ditentukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam penghitungan harga, pihaknya akan menggandeng tim appraisal. Adapun Tanjungpinang adalah lokusnya untuk dijadikan acuan.

“Kemungkinan pembayarannya akan dirapel untuk bulan September ini. Karena evaluasi masih belum selesai,” tutup Hamidi.(jpg)

Update