Jumat, 29 Maret 2024

Tentang Taksi, Gubernur Kepri Dikritisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, melarang sementara operasional taksi online dikritik banyak pihak. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat luas.

“Kalau dari efektivitasnya terhadap rakyat, kebijakan ini sangat tidak bijak,” kata akademisi Universitas Putera Batam yang juga pengamat ekonomi Batam, Gita Indrawan, Kamis (28/9).

Menurutnya, dari segi aturan, Pemprov Kepri sudah benar. Namun dari sisi humanis, kebijakan ini dianggap akan menyengsarakan rakyat.

Kata Gita, setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah harus memiliki dua sudut pandang yang berbeda. Jangan hanya melihat dari segi peraturan saja, tapi juga harus menitikberatkan pada kepentingan rakyat.

“Banyak masyarakat yang tertolong dengan kehadiran taksi online karena juga banyak memberikan lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Di saat situasi ekonomi lesu dan banyaknya pengangguran, kehadiran jasa taksi online merupakan angin segar yang mampu memberikan mata pencaharian baru. “Pemerintah jangan kaku lah, ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau pusing cari solusi, undang-undang stakeholder dan akademisi untuk berdiskusi,” ungkapnya.

Gita mengerti bahwa regulasi mengenai taksi online ini masih menjadi perdebatan di tingkat Kementerian Perhubungan sehingga berimbas ke daerah. “Di sinilah dituntut kecerdasan pemimpin dalam mencari solusi. Ia harus menomorsatukan kepentingan rakyat dibanding hanya sebatas menaati peraturan saja,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Asosiasi Digitalpreneur Entrepreneur Indonesia (ADEI) Kepri, Ammar Satria juga sangat menyesalkan hal ini. Ia mengingatkan bahwa Batam sudah ditetapkan akan menjadi hub digital ke seluruh Indonesia oleh Presiden beberapa waktu lalu.

“Ini persoalan perizinan karena regulasinya belum jelas dari kementerian terkait,” katanya.

Ia kemudian mengatakan Presiden telah meminta agar segala macam bentuk perizinan dipangkas dan dipermudah termasuk untuk industri digital. “Biasanya taksi online itu sudah mendapat izin dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurut Ammar, jika sudah mendapatkan dari pemerintah terkait, maka sudah cukup. “Jika harus mengurusnya lagi ke tingkat pemerintah daerah ataupun provinsi, kapan mau operasional,” jelasnya lagi.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan dunia digital tidak bisa dibendung lagi. “Makanya pemerintah harus bisa melakukan inovasi dalam kebijakan khususnya di bidang perizinan,” pungkasnya.

Sejumlah anggota DPRD Kota Batam juga menyuarakan nada protes atas sikap Gubernur Kepri tersebut. Keputusan Gubernur ini dinilai akan memperburuk citra Batam, khususnya di sektor pariwisatanya.

“Ini menjadi kemunduran besar untuk Batam,” katanya.

Menurutnya, keberadaan taksi online merupakan dampak dari perkembangan zaman dan teknologi. Mestinya, kata dia, pemerintah harus fleksibel dan mengikuti kemajuan teknologi, bukan melawannya. Apalagi, saat ini pengguna jasa taksi online sudah sangat banyak.

“Kita tidak bisa memungkiri pendatang ke Batam banyak yang mengunakan taksi online. Mungkin selain karena kenyamanan, ada kepastian baik dari kepastian identitas pengemudi maupun kepastian tarif,” katanya.

Menurutnya, taksi konvensional tidak perlu takut akan kehadiran taksi online. Tetapi harus siap bersaing dengan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa taksi. “Saya juga beberapa kali naik taksi konvensional, sudah ada beberapa yang nyaman,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mulia Rindo. Menurut dia, sektor pariwisata Batam harus didukung dengan moda transportasi yang aman dan nyaman. Karena banyak wisatawan asing yang berkunjung ke Batam secara personal atau rombongan kecil, bukan melalui agen travel. Sehingga keberadaan taksi online akan sangat membantu mereka untuk sarana transportasi.

“Banyak pengunjung yang datang sendiri, baik dari Singapura dan Malaysia. Dan rata-rata mereka naik taksi online. Ini menjadi citra buruk kita kalau memang Gubernur melarang taksi online tersebut,” katanya.

Ia berharap Gubernur Kepri bisa meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebab Batam merupakan salah satu gerbang wisatawan asing di Indonesia.

“Di Medan, di Jakarta, dan di beberapa kota lainnya, taksi online ini diizinkan untuk beroperasi. Aneh saja di Batam yang menjadi pintu masuk pariwisata malah dilarang,” katanya.

Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Belum Ada Yang Urus Izin

Perusahaan penyedia aplikasi angkutan dan pemilik kendaraan yang ingin menjadikan mobilnya sebagai armada taksi berbasis aplikasi harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, mereka harus mengurus izin usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustuian Riau, mengatakan sampai saat ini tak ada satu pun transportasi online yang mengurus perizinan usaha. Padahal aturan tentang taksi berbasis aplikasi teknologi tersebut sudah berlaku dan jelas.

“Tak ada satu pun berkas pengajuan yang masuk ke kami,” kata Gustian, Kamis (28/9).

Bahkan sejak tiga bulan lalu, kata dia, Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Batam sudah menyurati pihaknya, menanyakan perizinan yang sudah masuk. “Saya juga sudah tanyakan langsung ke staf. Jangankan mengurus izin, mengajukan proses perizinan saja tak ada yang masuk ke kami,” tuturnya.

Harusnya, lanjut Gustian, sebagai penyedia aplikasi angkutan online, mereka harus mengurus izin. Misal, kalau perusahaan tersebut dikelola dari pusat harus pindah dulu ke Batam atau membuka cabang di Batam. Serta haru sterdaftar di DPM-PTSP untuk selanjutnya dilaporkan ke Dishub Kota Batam.

“Tapi kalau memang sudah diajukan tapi tak kita proses, baru kita yang kena,” bebernya.

Gustian sendiri juga mempertanyakan apa yang disampaikan pengemudi online beberapa waktu lalu. Bahwa mereka sudah mengurus izin. “Kalau izin kan dikeluarkan DPM-PTSP. Mereka ngurus ke DPM-PTSP mana. Jakarta kali ya. Karena kalau di sini tak ada satupun pengajuan izin yang masuk,” tegasnya.

Undang Undang Lalu Lintas sendiri, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa angkutan yang tidak memiliki izin dari pihak terkait dilarang beroperasi. Hanya saja, peruntukkannya untuk membantu masyarakat, dalam hal menyediakan transportasi murah. Namun demikian, tidak dibenarkan juga untuk mengekang regulasi.

“Nah karena ini menyangkut keselamatan orang. Harapan kami kalau tak punya izin, jangan dibolehkan operasi. Dan kami pun sepakat dengan apa yang disampaikan Dishub Provinsi,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, menyambut baik kehadiran transportasi online. Namun demikian, dalam operasionalnya, perusahaan transportasi online harus bekerja sama dengan pemerintah daerah. Terutama dalam mematuhi aturan dan izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami komisi III menyambut baik. Karena sangat membantu masyarakat. Pada perusahaan taksi online kita minta, jika belum ada izin segera dilengkapi, agar bisa beroperasi lagi,” tuturnya.

Tak Perlu Rekomendasi Kota

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri, izin taksi online sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub Provinsi Kepri. “Rekomendasi atau apapun itu, tak perlu dari sini. Selama ini perizinan kan sudah dirampingkan, gak perlu ke beberapa tempat. Langsung saja ke Dishub Provinsi,” kata Yusfa, Kamis (28/9).

Ia mengatakan, pemerintah saat ini sudah membuat semua urusan pengurusan dokumen menjadi simpel. “Gak perlu ribetlah, ke sini dulu baru ke provinsi. Ajukan saja ke provinsi, biar diproses disana,” ungkapnya.

Namun bila nantinya Dishub Provinsi Kepri meminta juga surat rekomendasi, aka Dishub Kota Batam akan segera menerbitkannya. Agar permasalahan taksi daring ini tak berlarut-larut.

Yusfa menuturkan, selama ini dirinya tak alergi dengan keberadaan taksi daring. Tapi taksi daring hingga kini belum mengantongi izin yang sah dari pemerintahan daerah. “Kalau sudah ada, ya silahkan jalan. Tapi kalau belum, tunggu izin dulu,” ucapnya.

Sementara seeroang pengemudi taksi online, Sawir, mengaku bingung saat akan mengurus izin. Ia mengaku tak menngetahui syarat-syaratnya. “Kami mau mengurus izin, tapi tolong kasih tau apa yang harus kami lakukan,” tuturnya.

Sawir meminta kepada pemerintahan untuk menjembatani mereka dalam mengurus perizinan. Apapun nanti syaratnya, para pengendara siap untuk melengkapinya. “Kami juga tak mau seperti ini terus menerus, bantu juga kami,” katanya.

Hingga kemarin, masih banyak pengemudi taksi online yang tetap mengangkut penumpang. Mereka mengaku tak peduli dengan larangan yang dikeluarkan Gubernur Kepri. “Kami ingin makan juga, tak maling, tak menjual barang haram. Tetap jalan sampai saat ini,” ungkap seorang pengendara taksi online, Dian.

Ia mengatakan, saat in iratusan orang di Batam yang mencari nafkah dengan bekerja sebagai sopir taksi online. Seharusnya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan hal ini sebelum membuat keputusan.

Ojek Online Jalan Terus

Sementara transportasi ojek online, Gojek, tetap beroperasi seperti biasa, Kamis (28/9). Aktivitas di Kantor Gojek Batam di kawasan Pelita juga masih berjalan seperti hari-hari biasanya.

Pantauan Batam Pos, beberapa orang warga Batam tampak mendaftar sebagai pengemudi Gojek dengan membawa syarat fotokopi STNK, SIM, dan SKCK. Sebelum mendaftar ke kantor perwakilan Gojek, mereka diarahkan terlebih dahulu mendaftar dengan cara mengirimkan pesan singkat ke operator Gojek pusat.

“Setelah kirim SMS (pesan singkat), kita nanti dapat nomor registrasi. Nomor itu, yang kita bawa ke sini dengan membawa syarat-syaratnya,” tutur Bambang, calon pengemudi Gojek.

Bambang mengatakan, ia tepaksa mendaftar sebagai pengemudi Gojek setelah perusahaan tempat lama ia bekerja melakukan PHK besar-besaran beberapa bulan yang lalu. “Kalau masalah izinnya, itu masalah kantornya bang. Kita disini yang penting bisa memberi makan keluarga di rumah. Dari pada duduk di rumah nunggu panggilan perusahaan,” imbuhnya. (ska/rng/leo/ann/ian)

Update