Jumat, 29 Maret 2024

Mediasi Karyawan-Manajemen PT BLR Deadlock

Berita Terkait

Manajemen dan karyawan yang dipecat saat melakukan perundingan dimediasi pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan di kantornya, Bintan Buyu, Jumat (29/9). F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Mediasi karyawan dan manajemen PT Bintan Lagoon Resort
(BLR) Lagoi, Jumat (29/9) berakhir deadlock di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan di Bintan Buyu.

Soalnya manajemen menolak tuntutan pekerja dalam perundingan itu. Sementara itu, sebelum perundingan berlangsung, kuasa hukum perusahaan menolak kehadiran serikat pekerja karena dinilai masih status quo.

Dalam perundingan yang berlangsung sekitar sejam itu, dari perwakilan karyawan dihadiri, Novriyadi, Tuah Kurniawan Saputra, Abrilato, Tontowi, Hitler Sinaga dan Benny Gunawan, dan Maruli. Sedangkan manajemen diwakilkan, Manager HRD BLR Lagoi, Syafrizal umar, Dedi Haryadi dan Muridan.

ketua PUK SP PAR FSPSI Reformasi PT Bintan Lagoon Resort novriyadi kepada Batam Pos seusai perundingan menuturkan karyawan mengajukan empat tuntutan karyawan. Tuntutan pertama, meminta manajemen mempekerjakan kembali karyawan yang sudah menerima pemutusan hubungan kerja. kedua, jika manajemen tidak bersedia mempekerjakan karyawan kembali, mereka meminta agar manajemen memberikan pesangon.

“Tuntutan ketiga, kami minta nama baik kami dipulihkan, karena sudah dicemarkan atas tuduhan menyerang atau mengintimidasi manajemen,” katanya. Tuntutan keempat lanjutnya, meminta perusahaan menerbitkan surat pengalaman kerja karyawan yang sudah di-PHK.

Sementara itu, ketua SPSI Reformasi Bintan, Darsono mengatakan, dirinya seyogyanya akan hadir mendampingi karyawan dalam perundingan itu. Hanya, kuasa hukum manajemen perusahaan menolak kehadiran serikat pekerja, karena menilai putusan pengadilan tata usaha negara yang menolak putusan penggugat, dalam hal ini PT BLR, Lagoi.

“Kuasa hukum perusahaan menilai ini status quo, padahal kan kita banding dan belum ada putusan tetap. Kecuali jika dikabulkan tuntutan mereka, maka serikat tidak bisa apa-apa. Ini kan tidak, hanya ditolak,” katanya.

Selain itu, pencatatan PUK SP PAR FSPSI Reformasi PT Bintan Lagoon Resort di Disnaker Bintan, katanya belum dicabut. Di samping itu, Darsono mengatakan, dalam perundingan yang dilakukan karyawan dan manajemen berakhir deadlock.

“Manajemen meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan ke owner, sedangkan karyawan tidak bisa menunggu. Makanya, tadi perundingan deadlock,” tukasnya.

HRD Manager PT BLR, Syafrizal Umar dalam perundingan itu, mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi tuntutan karyawan. Dia meminta waktu seminggu untuk menyampaikan tuntutan karyawan ke owner perusahaan. (cr21)

Update