Rabu, 17 April 2024

Tak Berkantor, Parpol Bisa Gagal Ikuti Pemilu

Berita Terkait

Robby Patria. F.Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Partai politik mesti memiliki kantor sekretariat sampai ke tingkat daerah jika hendak mengikuti pemilu pada 2019 mendatang. Karena jika tidak, akan susah parpol tersebut menembus proses verifikasi yang akan dilakukan KPU RI. Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria membenarkan hal tersebut.

“Kantornya itu harus bersifat tetap. Setidaknya sampai akhir tahapan Pemilu 2019,” jelas Robby, kemarin.

Keberadaan kantor parpol tersebut, kata Robbi, akan turut dilampirkan dalam berkas pendaftaran parpol sebagai peserta pemilihan legislatif 2019. Sehingga diharapkan, seluruh pengurus parpol yang ada di Tanjungpinang benar-benar mengindahkan hal ini agar parpolnya bisa lulus verifikasi.

Syarat krusial lain yany harus dilengkapi pengurus parpol di tingkat daerah adalah jumlah minimal anggota parpol tersebut. Untuk di Tanjungpinang dan mengacu data agregrat kependudukan (DAK), paling sedikit parpol mesti memiliki 207 anggota.

“Itu sesuai dengan keputusan yang ditetapkan KPU RI. Sebanyak 207 anggota itu harus dibuktikan dengan adanya kartu keanggotaan,” ungkap Robbi.

Selain itu, jumlah pengurus parpol juga harus diserahkan. Untuk memastikan kebenaran berkas yang diserahkan ke KPU, maka KPU akan membentuk tim yang akan melakukan verifikasi langsung ke parpol yang bersangkutan.

Proses pendafaran parpol dan penyerahan berkas di KPU Tanjungpinang berlangsung selama dua pekan atau dari 3-16 Oktober 2017. “Dalam masa tersebut KPU melayani menerima berkas,” kata Robby Patria.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Tanjungpinang, Dewi Haryanti menambahkan, KPU daerah hanya memverifikasi berkas yang diserahkan parpol.

“Adapun mengenai penetapan mengikuti pemilu, dilakukan KPU RI,” pungkas Dewi. (aya)

Update