Jumat, 29 Maret 2024

Komite III DPD Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengupahan di Universitas Batam (Uniba), Senin (2/10).

Hadir menjadi nara sumber, Tim Ahli RUU tentang Sistem Pengupahan Rezqi Ananda Basid SE MBA, Kepala Bagian Hukum Pemko

Batam Demi Hasfinul Nasution SH MSi, Pakar Hukum Uniba, Lagat P. Siadari SE MH, perwakilan dari serikat pekerja Surya Dharma Sitompul.

Sementara peserta undangannya dari akademisi, pekerja atau buruh, Disnaker Batam, Apindo, dan Kadin.

Wakil Ketua Komisi III DPD RI dr Delis Julkarson Hehi menjawab Batam Pos mengatakan, maksud dan tujuan uji sahih ini untuk mendapatkankan masukan dan penyempurnaan draft RUU Sistem Pengupahan yang telah disusun.

”Prinsipnya kita ini tujuannya menciptakan keadilan yang tidak hanya untuk pekerja, juga para pengusaha,” kata Delis.

Selama ini katanya belum ada UU yang mengatur sistem pengupahan. Yang ada selama ini diatur Peraturan Pemerintah (PP)

nomor 78 tahun 2015. ”Nah kita ingin memperkuat ini dengan UU, sehingga posisi hukumnya lebih tinggi dan lebih mengikat,” ucapnya.

Tujuannya untuk memberikan harapan sistem pengupahan yang layak bagi pekerja dan keluarga, sekaligus menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengusaha. ”Pengusaha senang, pekerja pun senang,” ucapnya.


Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengupahan di Uniba Batam, Senin (2/10).

Ia bersyukur melalui uji sahih ini pihaknya menerima banyak masukan dari pekerja dan buruh, akademisi, disnaker, apindo, dan kadin. ”Tentunya ini masukan yang baik,” katanya.

Ia mengakui RUU ini memang mengadopsi PP 78, tapi tentu saja ada pasal-pasal yang tidak disetujui atau kurang lengkap oleh pihak pekerja, misalnya terkait pengaturan upah bagi kriteria usaha. ”Ada usaha kecil, menengah, dan besar, itu

harus diatur sendiri menurut pandangan pemateri tadi,” ujarnya.

Kemudian gaji dalam sistem sektoral untuk sektor-sektor usaha tertentu perlu diatur tersendiri lagi.

Termasuk dewan pengupahan juga perlu diperkuat lagi dalam UU ini.

”Usulan-usulan ini akan menjadi masukan bagi tim ahli kami dan bersama sama komisi III untuk menyempurnakan pasal-pasal tersebut dan tambahan kekosongan-kekosongan yang selama ini belum ada di PP,” jelasnya.

Ditanya usul menarik lainnya dari yang hadir, katanya pertama terkait dengan sistem pengupahan antara industri kecil, menengah, dan besar yang harus dibedakan. Yang kedua, upah minimum yang selama ini dikenakan pada seluruh karyawan, atau

buruh atau pekerja dengan masa kerja yang berbeda-beda.

”Dalam UU ini nanti salah satu norma yang diamsukkan dalam pasal ituadalah upah minimum itu beralku untuk pekerja masa

kerja di bawah 1 tahun, setelah 1 tahun gajinya di atas upah minimum,” sebutnya.
Ditanya proses RUU, katanya saat ini tahapan uji sahih, setelah itu akan penyusunan akademik, dan uji sahih lagi. RUU ini

sudah masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019 yang kemudian dibawa oleh komite kami ke panitia perancang UU.

selanjutnya dibahas tripartit dengan badan legislatif DPR dan dari pemerintah dengan leading sector-nya Kemenkum Ham,” tutupnya. (yah)

Update