Rabu, 24 April 2024

Jaksa Jebloskan Christoper ke Rutan

Berita Terkait

Tersangka kasus korupsi proyek tanggul urung Teluk Radang Kundur, Chirstoper Dewabrata digiring petugas di Rutan Klas 1A Tanjungpinang, Selasa (3/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Christoper O Dewabrata, terdakwa kasus dugaan korupsi, proyek Tanggul Urung, di Kabupaten Karimun, akhirnya dieksekusi tim penyidik Kejati Kepri
guna kepentingan penuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Selasa (3/10) siang.

Ekseskusi dilakukan Kejati Kepri setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu selaku pihak penangkap Christoper yang sempat menjadi buronan dan DPO itu.
“Yang bersangkutan dieksekusi dan kami titipkan di Rutan Tanjungpinang guna penuntutan di persidangan PN Tipikor oleh penyidik atas kasus korupsi yang menjeratnya,” ujar Kacabjari Tanjung Batu, Filpan Fd Laia, di Rutan Tanjungpinang.

Dikatakan Filpan, sebelum dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Christoper dijemput pihaknya bersama Kasi Penuntutan Kejati Kepri, di Bengkulu bersama perwakilan dari Kejati Bengkulu. “Dari Bengkulu, kami menggunakan pesawat Wings Air tujuan Batam. Kemudian langsung kami bawa ke Tanjungpinang,” katanya.

Christoper sendiri, sambung Filpan, akan langsung menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri dan jika pemeriksaan telah selesai. Selanjutnya, yang bersangkutan akan melanjutkan persidangan atas kasus yang menjeratnya. “Sebelumnya persidangan terdakwa Christoper ini sudah sempat berlangsung dan in Absentia. Karena waktu itu yang
bersangkutan masih menjadi buronan,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek Tanggul Urung di Karimun tersebut, terdakwa lain yakni mantan pejabat di Dinas Pekerjaan
Umum (PU) Provinsi, Purwanta, 48, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu telah divonis terlebih dahulu. Purwanta divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Christoper merupakan Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) selaku kontraktor pelaksanaan proyek pembangunan Tanggul Urung, Kundur, Kabupaten Karimun, berupa pembangunan tanggul dengan panjang 10 Km, melalui pendanaan APBD Kepri secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan pada tahun 2013, nilai kontrak Rp 8,999 miliar yang dimenangkan PT Karimun Utama sebagai kontraktor pelaksana. Diduga dalam pelaksanaan proyek tahun 2013 saat itu, pengerjaannya juga tidak selesai 100 persen. Namun oleh PPK Dinas PU Kepri, yang saat itu dijabat Purwanta, telah membayarnya 100 persen.
Hasil audit BPK pembayaran 100 persen pekerjaan proyek tahap I dan diduga tidak selesai dikerjakan saat itu, akhirnya menjadi temuan BPK yang dapat merugikan keuangan
negara di Provinsi Kepri.

Selanjutnya pada 2014, Pemprov Kepri melalui Dinas PU, kembali mengalokasikan dana pembangunan tahap II, dengan nilai kontrak Rp 16,4 miliar dari Rp 18,6 miliar alokasi
dana APBD 2014 yang dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU). Namun dalam perjalanannya, pembangunan juga tidak selesai dilaksanakan dan pembayaran tetap dilakukan 100 persen, yang akhirnya menjerat dan mengantarkan PPK proyek itu ke penjara. (ias)

Update