Jumat, 29 Maret 2024

Mikol Ilegal Ini Rugikan Negara Rp 7 Miliar

Berita Terkait

Ribuan botol minuman alkohol yang diamankan Kementrian Perdagagangan RI di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Selasa (3/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), melakukan penanganan langsung terhadap penyidikan atas kasus penangkapan 1.000 kardus minuman alkohol yang ditangkap Kodim 0315 Bintan, di gudang penyimpanan minuman beralkohol ilegal, di Jalan D.I. Panjaitan kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (18/9) lalu.

Penyidikan kasus ini diambil alih oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan atas adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang tentang perdagangan importasi minuman beralkohol.

“Saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini. Penangkapan ini tentunya bisa terjadi karena adanya dukungan dari penegak hukum, yakni Kodim 0315. Untuk itu penanganan lebih lanjutnya akan dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan, melalui PPNS yang ada di daerah Bintan,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Syahrul Mamma, dalam gelaran ekspose, di Kantor Disperindagkop Kabupaten Bintan. Selasa (3/10).

Dirinya menuturkan masuknya minuman alkohol tanpa izin import ini, diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp 7 Miliar. “Kerugian ini kita hitung berdasarkan dari biaya pajak masuk yang seharusnya terhitung apabila melalui jalur resmi dan memiliki izin import,” terangnya.

Menurutnya, minuman alkohol ini dipastikan tidak memiliki izin import dikarenakan pada saat diamankan tidak ada satu dokumen pun. Baik itu dokumen PIB maupun dokumen invoice yang ditemukan melekat pada produk tersebut.
“Apalagi surat persetujuan import dari Kementerian perdagangan juga tidak ada dimiliki sama sekali” ungkapnya.

Ia menjelaskan 1.000 kardus minuman alkohol tanpa izin import ini, diketahui masuk dari pelabuhan ilegal di Berakit, Bintan. Setelah itu, disimpan disalah satu gudang di Tanjungpinang, sebelum akhirnya disebar di Tanjungpinang dan Jakarta.

“Kasus ini masih terus didalami oleh PPNS. Nantinya, dari penyidikan ini akan berkembang siapa pemilik dan dari mana asal barang itu (mikol, red) dikirim. Tunggu saja pengembangannya,” ucapnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa ikut kerja sama memberikan informasi apabila ada kecurigaan terhadap masuknya barang-barang yang tidak memiliki izin, seperti minuman alkohol yang diamankan karena tidak memiliki izin import tersebut.

“Kasus ini tentunya akan menjadi fokus kita bersama dengan seluruh instansi terkait lainya, sehingga kedepannya tidak ada lagi barang yang masuk tanpa memiliki izin import. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera terungkap,” imbuhnya. (cr20)

Update