Jumat, 29 Maret 2024

Warga Batam Tolak Pelarangan Transportasi Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik transportasi online di Batam berbuntut panjang. Tim terpadu yang terdiri dari Pemko Batam dan Polresta Barelang menyegel dua kantor transportasi online di Batam, Selasa (3/10). Selain itu, Pemko mengancam akan menangkap pengemudi transportasi online jika nekat beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan penyegelan kantor transportasi online terpaksa dilakukan karena tak ada itikad baik dari para pelaku usaha untuk mengurus izin. Karenanya, pemerintah harus bertindak tegas, termasuk jika ada pengemudi taksi maupun ojek online yang masih mengangkut penumpang.

“Kalau tetap beroperasi, akan ditangkap,” kata Yusfa di sela penyegelan kantor Go-Jek di Pelita, Batam, Selasa (3/10).

Menurutu dia, selama ini pemerintah sudah memberi waktu bagi pengusaha transportasi online untuk mengurus izin ke Dishub Provinsi Kepri. Namun sampai kemarin tak satupun yang mengurus izin.

“Penyegelan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Yang pasti, setelah mereka menggurus semua izin,” tegas Yusfa.

Tim terpadu pertama kali menyegel Kantor Go-Jek di Kompleks Ruko Regency Park, Pelita, Lubukbaja, sekitar pukul 09.30 WIB. Penyegelan sempat mendapat perlawanan dari karyawan dan puluhan pengemudi Go-Jek.

Mereka mengaku memiliki izin. Namun ketika anggota tim terpadu meminta surat izin tersebut, manajemen Go-Jek tak bisa menunjukkannya. Akhirnya mereka pasrah saat tim terpadu menyegel kantor mereka.

Seorang pengemudi Go-Jek, Supardi, mengaku tak terima atas penyegelan tersebut. Menurut dia, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang kasar dan tidak sopan.

“Kami kerja bukan mencuri. Ini masalah perut, bukan cari kekayaan. Kalau ini ditutup, kami mau makan apa. Emang pemerintah mau kasih makan,” ujar pria bertubuh kurus itu dengan nada kesal.

Setelah menyegel kantor Go-Jek, tim terpadu bergerak ke kantor Grab Online di Komplek Raffles City, Batamcenter. Mereka juga menyegel kantor Grab. Namun penyegelan berjalan mulus tanpa ada perlawanan sedikitpun.

Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Kartijo, menegaskan penyegelan kantor transportasi online ini akan dilanjutkan dengan sikap tegas kepolisian. Pihaknya akan menilang kendaraan yang digunakan untuk transportasi online.

“Penilangan ini akan tetap kita laksanakan. Kita juga sudah minta kepada Pengadilan Negeri Batam untuk menggelar sidang tilang sekali seminggu,” tuturnya.

Ditentang Rakyat, Didukung DPRD

Aksi penyegelan kantor penyedia jasa transportasi online ini ditentang sejumlah warga Batam. Mereka mengaku kesal karena kehadiran transportasi online dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

“Serius ditutup? Padahal setiap berangkat dan pulang kerja pakai taksi online. Lebih praktis,” kata Sulistia, pelanggan taksi online di Batam, kemarin.

Wanita yang akrab disapa Tia menilai sikap pemerintah tersebut sangat tidak arif. Sebab kehadiran transportasi online merupakan bentuk konsekuensi dari kemajuan teknologi. Dan masyarakat sebagai konsumen berhak menentukan pilihan.

“Dimana-mana sudah online. Masa di Batam dibatasi gitu. Yang punya uang siapa sih, mereka atau masyarakat?” kesal Tia.

Sebagai pengguna tetap transportasi online, Tia mengaku sangat nyaman. Selain lebih murah, transportasi online dinilai lebih aman.
“Jika ditutup, sama saja pemerintah menganggu kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Rispaliza, warga Seipanas yang juga kerap menggunakan transportasi online. Menurutnya, transportasi online yang ada di Batam cukup membantu dan mempermudahnya untuk kemana saja.

“Pesannya bisa dari rumah dan tak pakai pulsa. Cukup klik kemana dan sopir taksi online itu yang menelpon untuk menjemput ke rumah,” ungkap Rispa.

Karenanya, ia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menutup transportasi online tersebut. “Pokoknya jangan sampai ditutup. Saya punya uang, suka-suka saya mau naik apa,” terangnya.

Berbeda dengan warga, anggota Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, justru mendukung penyegelan kantor transportasi online di Batam. Menurut dia, para pelaku usaha jasa transportasi online harus mengurus izin sesuai aturan pemerintah.

“Intinya untuk taksi online saat ini dilarang beroperasi sampai mereka mengurus izin yang sudah ditentukan oleh Pemko Batam,” kata Nyanyang, kemarin.

Menurut dia, seharusnya para pelaku usaha jasa transportasi online ini menaati aturan pemerintah. “Aturan itu ada untuk ditaati, bukan asal main beroperasi tanpa mengantongi aturan yang ada,” terang Nyanyang.

Jauh Lebih Murah

Untuk mengetahui perbedaan antara taksi online dan taksi konvensional, Batam Pos sengaja menggunakan jasa keduanya, Selasa (3/10). Wartawan koran ini memesan taksi online dari Masjid Raya Batamcentre ke Nagoya Hill Mall, Nagoya.

Tak lama setelah memesan melalui aplikasi transportasi online, Batam Pos akhirnya dijemput mobil Toyota Avanza. Sopirnya berisial NS. Tarif dari Masjid Raya ke Nagoya Hill juga langsung tertera di aplikasi, yakni Rp 28 ribu, dengan perjalanan sekitar 25 menit.

Kepada Batam Pos, NS mengaku heran dengan sikap pemerintah yang menolak kehadiran taksi online. “Presiden saja setuju, kok pemerintah daerah malah bermasalah,” ujar NS.

Pria paruh baya ini mengatakan, Batam seharusnya terbuka untuk transportasi online, khususnya taksi. Sebab lokasi Batam berbatasan dengan negara tetangga dan merupakan kota pariwisata. “Ini daerah pariwisata, masak taksi online dilarang,” ujarnya.

Setelah sampai Nagoya Hill, wartawan koran ini turun dan ingin kembali ke Masjid Raya dengan taksi konvensional. Setelah memesan melalui konter di mal tersebut, akhirnya sebuah sedan menghampiri wartawan koran ini. Sopirnya berinisal AD. Cukup ramah. Taksi AD juga terbilang bersih dan nyaman.

Sepanjang perjalanan, AD banyak berkomentar tentang taksi online. Menurut dia, sebenarnya para sopir taksi konvensional seperti dirinya tak keberatan dengan kehadiran taksi online. Hanya saja, kata dia, seharusnya taksi online menngurus izin terlebih dahulu.

“Mereka sama saja cari duit tak jelas karena tak ada izinnya,” kata AD berapi-api.

Jika sudah punya izin, kata AD, maka tarif taksi online akan menyesuaikan dengan batas ambang tarif yang ada. Sehingga disparitas tarif taksi online dankonvesnional tidak akan terlalu jauh, atau bahkan seimbang.

“Dulu taksi Bluebird juga murah, tapi setelah ada izinnya, tarifnya menyesuaikan,” ungkapnya.

Setelah 25 menit perjalanan, akhirnya kami sampai di Masjid Raya Batamcentre. Tarif yang harus dibayar jauh lebih mahal dari tarif taksi online, yakni Rp 70 ribu.

Menurut AD, taksi di Nagoya Hill Mall maupun di pangkalan lainnya menentukan tarif berdasarkan sistem zonasi. Sehingga mereka tak menggunakan argometer.

 

Pemerintah Harus Bijak

Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam ikut angkat bicara. Ketua YLK Batam, Fahri Agusta, mengatakan kehadiran transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat Batam. Untuk itu pemerintah dituntut membuat regulasi yang tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kenapa taksi online diminati masyarakat? Karena ada efisiensi ekonomi,” kata Fahri, kemarin.

Menurut dia, masalah transportasi di Batam adalah belum adanya efisiensi biaya dan juga waktu. Karena itulah taksi online mampu mengakomodir kedua masalah tersebut. Sehingga di sinilah tugas pemerintah dalam menyesuaikan regulasi ini.

“Apa yang didapatkan pada taksi online tidak ditemukan di taksi konvensional. Harusnya ini jadi bahan koreksi teman-teman konvensional juga. Untuk berjalan ke arah sana (online),” kata dia.

Fahri setuju jika taksi online di Batam menyesuaikan regulasi di daerah. Termasuk bagi pelaku transportasi online untuk melengkapi syarat-syarat yang diminta daerah seperti KIR, harus pelat kuning, dan berbada usaha harus dipenuhi.

Selain taksi online, ojek berbasis aplikasi diakuinya belum ada aturan atau regulasi yang mengatur. Baik itu di pemerintah pusat maupun di daerah. Sehingga tidak ada alasan pemerintah daerah untuk melarang operasional mereka.

“Jadi tak ada maslah. Lagian ojek online juga paling diminati masyarakat,” katanya.

Terkait penutupan kantor Go-Jek dan Grab oleh Dishub Kota Batam Fahri menilai hal itu sah-sah saja. Selama izin kantor cabang tidak menganggu izin operasional ojek online. Karena memang sampai saat ini belum diatur.

“Kalau kantornya yang ditutup kan masih bisa narik penumpang. Jadi tak ada masalah. Tinggal bagaimana pihak di daerah mengurus izin kantor cabang Batam sesuai regulasi di sini,” jelasnya. (ska/she/leo/rng/gas/cr1)

Update