Jumat, 29 Maret 2024

Satpol Bongkar Bangunan Liar

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tanjungpinang, membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan mangrove di Jalan Raja Haji Fisabillah, F Osias De/Batam Pos.

batampos.co.id – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar satu unit bangunan tak berizin, yang berdiri di lahan hutan Manggrove di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (4/10) pagi.

Bangunan milik Agus Rianto tersebut mengakibatkan terjadinya pengrusakan alam. Rencananya bangunan tersebut akan dijadikan kios untuk berjualan buah.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Andri Prayuda, mengatakan sebelum dibongkar, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan
tersebut tidak di gubris.

“Hingga akhirnya keluar surat dari Walikota agar dilakukan pembongkaran. Untuk itu bangunan tersebut hari ini (kemarin) kami bongkar,” kata Yudha.

Menurutnya, bangunan tersebut berdiri dilahan konservasi. “Sebelumnya kami pada bulan Juli lalu, sudah memasang garis kuning penyidik PNS. Hingga akhirnya dibongkar,”
terangnya.

Kawasan Mangrove tersebut, sambung Yuda, boleh dibangun asalkan mendukung untuk konservasi lahan atau sesuai peruntukkannya.”Misalnya untuk membuat jembatan yang mana bisa untuk wisata Mangrove,” ucapnya. (ias)

Update