Kamis, 25 April 2024

Gubernur Disomasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) Kepri menyebutkan salah satu kandidat Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto sudah melengkapi berkas pencalonannya. Sementara itu, Gubernur Kepri mendapatkan somasi (peringatan,red) dari Tim Hukum Reformasi Pilkada (THRP), terkait proses Wagub Kepri.

“Ya benar, ada somasi dari THRP kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun terkait polemik pengisian kursi Wagub Kepri. Hari ini (kemarin,red) saya sudah terima disposisi tersebut dari Gubernur,” ujar Pengacara Gubernur Kepri,

Andi Muhammad Asrun menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (5/10) di Tanjungpinang. Ditanya apa yang menjadi substansi dalam somasi tersebut. Disebutkannya ada beberapa poin penting, pertama adalah sisa masa jabatan Gubernur Kepri masih diatas 18 bulan.

Sehingga harus segera diisi kekosongan tersebut. Kemudian usulan yang diajukan Gubernur tidak memenuhi syarat administrati sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai persyaratan calon kepala daerah.

“Mereka juga menilai, usulan yang disampaikan gubernur juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” paparnya.

Selanjutnya adalah, mereka juga mengkritisi Gubernur, karena tidak meminta persetujuan dari salah satu partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam mengajukan usulan ke DPRD Kepri.Selain itu adalah, mereka juga mendesak Gubernur untuk mencabut usulan yang dinilai cacat hukum.

“Mereka mengharapkan Gubernur mengajukan usulan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan yang ada,” tutup Andi Asrun.

Isdianto Lengkapi Berkas Cawagub Sementara itu, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 masih menunggu kelengkapan berkas calon Isdianto dan Agus Wibowo. Keduanya ditunggu hingga Jumat (6/10) pukul 17.00 untuk menyerahkan berkas pencalonan.

“Kita berikan waktu tujuh hari kerja. Jadi hitungannya kita tunggu sampai Jumat besok. Berdasarkan laporan staf panlih, berkas Isdianto sudah dinyatakan lengkap,” ujar Hotman, kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut juga menjelaskan, berkas atas nama Agus Wibowo, masih ditunggu hingga batas akhir pertama. Jika tidak juga lengkap, pihaknya akan tetap memberikan waktu satu minggu tambahan lagi untuk Agus Wibowo melengkapi berkas tersebut.

“Senin nanti kami rapat lagi. Nanti panlih akan meminta kepada Sekretariat untuk menjelaskan kembali berkas apa saja yang harus dilengkapi Agus. Kita kasih satu Minggu lagi hingga Selasa depannya,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.

Ditegaskannya, apabila Agus kembali tidak melengkapinya, maka Panlih akan mengembalikan berkas pencalonan Agus ini kepada Partai melalui Gubernur. Tahapan ini, kata Hotman sesuai dengan tata tertib pemilihan Wagub yang ada.

Pemilihan Wagub ini rencananya dapat dilangsungkan tahun ini jika seluruh kelengkapan berkas dilengkapi.

“Kita berharap keduanya profesional bersaing. Sehingga bisa menyegerakan proses pemilihan Wagub oleh DPRD Kepri,” jelas Hotman.(jpg)

Update