batampos.co.id -Karena tidak memiliki anggaran, Pemkab Anambas belum bisa merealisasikan usulan kenaikan tunjangan anggota DPRD Anambas. Apalagi tunjangan wakil rakyat ini naik hingga tiga kali lipat.
Sekretariat DPRD Anambas Taufik Effendy menyampaikan tunjangan transportasi, perumahan dan tunjangan jabatan ketua dan anggota DPRD belum bisa dibayarkan pemerintah.
mengusulkan Estimasi Opini Sewa Rumah dan Tunjangan Transportasi untuk Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Pemerintah Daerah. Pasalnya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum untuk pembayaran tunjangan belum rampung. Pemerintah masih melihat kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah Eksekutif belum memberikan Perbub terkait kenaikan tunjangan ini. Jadi kami belum bisa membayarkan tunjangan yang sudah ditetapkan dalam Perda tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” akunya.
Sebelumnya Sekretariat DPRD Anambastelah mengusulkan estimasi sewa rumah dan tunjangan transportasi untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD kepada pemerintah daerah.
Untuk sewa perumahan Ketua DPRD diusulkan Rp 16,7 Juta dengan luas bangunan 300 meter persegi dan luas tanah 750 meter persegi, Wakil Ketua DPRD Rp 14,7 Juta dengan luas bangunan 250 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi serta Anggota DPRD Rp 12 Juta dengan luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
“Ini semua merunut pada Permendagri no 11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendy, Jumat (6/10).
Dia menegaskan, angka tersebut merupakan hasil kajian Tim Appraisal. “Sesuai Undang-undang, tunjangan perumahan terpisah dengan tunjangan transportasi,” katanya.
Untuk tunjangan transportasi, kata Taufik, pihaknya mengusulkan nilai sewa pasar kendaraan roda 4 dengan kapasitas 2400 cc mencapai Rp 13,7 juta. Karena Anambas merupakan daerah kepulauan dan tak memungkin untuk sewa mobil, maka dihitung menggunakan transportasi laut yakni speedboat‎. (sya)