Jumat, 19 April 2024

Peredaran Obat Batuk Komix Diawasi Khusus

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan serta Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa musnahkan berbagai macam obat-obatan bebas terbatas (lingkaran biru) di halaman Mapolsek Siantan Jumat (6/9). Ada obat-obatan yang kemasannya sachet sebanyak 1788 sachet, obat-obatan dalam bentuk pil sebanyak 7362 butir dan obat-obatan dalam kemasan botol ada 299 botol.

Obat-obatan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan akhir September lalu. “Sesuai surat edaran BPOM, bahwa obat lingkaran biru tidak bisa dijual di warung biasa, namun harus dijual di tempat-tempat yang berizin seperti apotik, rumah sakit maupun sesuai resep dokter,” ujar Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya Wardana, selaku koordinator pemusnahan barang bukti obat bebas terbatas, di Halaman Mapolsek Siantan, Jumat (6/10).

Yudha menerangkan, pihaknya sangat konsen mengawasi peredaran obat-obatan yang dimaksud salah satu yang paling menjadi prioritas yakni peredaran obat batuk komik. Pasalnya, para remaja kerap menyalahgunakan komix tersebut untuk mabuk-mabukan. Obat ini dipilih karena harganya yang ekonomis.

“Atas laporan yang kita terima dari masyarakat, yang mulai meresahkan yakni para remaja mengkonsumsi komix melebihi dosis. Ini tujuannya untuk teler. Jadi untuk menertibkan penyalahgunaan komix, kami juga butuh dukungan dari semua pihak,” tegasnya.

Wakapolres Anambas, Kompol Karyono, yang ikut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Menurutnya langkah tersebut akan menekan penyalahgunaan obat-obatan.

“Obat lingkaran biru ini dapat dijual pada apotik dan rumah sakit yang izinnya sudah jelas. Kalau diwarung itu pasti sudah dilarang karena sudah masuk golongan obat bebas terbatas,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan menginstruksikan Polsek di Palmatak dan Jemaja yang nantinya akan berkoordinasi dengan UPT Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti peredaran dan penyalahgunaan komix dan obat bebas terbatas. “Disamping itu juga tetap dilakukan sosialisasi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Heriyanto, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan mengenai sanski penjualan obat bebas terbatas kepada pedagang. Pihaknya hanya sebatas melakukan peringatan.

“Sampai saat ini belum ada aturan yang menentukan sanski, hanya sebatas peringatan saja. BPOM juga hanya memberikan surat edaran, dan merujuk surat edaran BPOM kami langsung melakukan aksi,” terangnya.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya turut hadir menyaksikan pemusnahan obat bebas terbatas tersebut. Dia mengatakan bahwa sebelum menyita obat bebas terlarang tersebut, tim gabungan telah mengederkan surat edaran dari BPOM. Namun menurutnya, waktu yang diberikan sangat singkat. Seminggu surat diedarkan kepada pedagang langsung ada penyitaan. “Kami kemarin sempat meminta waktu sampai stok barang habis, tetapi langsung ada aksi. Kami hanya pasrah, sebelumnya kami tidak tahu ada larangan penjualan obat bebas terbatas ini,” ujarnya. (sya)

Update