Jumat, 29 Maret 2024

Polres Limpahkan Berkas Dukun Palsu

Berita Terkait

Dukun Roni (kiri) dan Saifudin saat reka ulang melakukan ritual. F Polres Lingga untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Berkas Ronny Peter dukun yang menipu Kades Bakong Sapiudin dan berhasil memakai dana desa sebesar Rp 215 juta untuk berfoya-foya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga. Kasus ini juga mengharuskan Kades Bakong mengganti dana tersebut.

“Rabu siang kemarin berkas tersangka penipuan atas nama Ronny Peter sudah kami serahkan dan sudah lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Lingga AKP Suharnoko, Jumat (6/10) pagi.
Pantauan Batam Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, istri Ronny juga terlihat menunggu untuk dapat bertemu dengan Ronny. Selain membawa keluarga, istri Ronny juga membawa membawa bekal seperti baju dan sebagainya untuk keperluan Ronny selama dalam tahanan Kejaksaan hingga menunggu sidang putusan.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Ronny yang mengaku sebagai dukun menyatakan adanya kesialan yang akan menimpa Kades Sapiudin. Untuk menghilangkan penyakit serta kesialan tersebut, Ronny meminta Sapiudin agar menyerahkan uang untuk pelaksanaan ritual.
Tidak sekali, Ronny terus menerus mengeruk uang Sapiudin dengan alasan sebagai sesajian dan ritual menghilangkan penyakit dan nasib sial yang akan dialami Sapiudin dan keluarganya. Pernah sekali, Ronny menyatakan datok yang merasuki dirinya meminta tumbal agar pembangunan jembatan di desa itu berjalan lancar.
Dari hasil penipuan itu, Ronny berhasil mengeruk uang dari Sapiudin sebesar Rp 215 juta. Belakangan diketahui uang untuk ritual yang diberikan Sapiudin kepada Ronny adalah dana desa. Untuk itu, Ronny bertanggungjawab untuk mengganti dana tersebut.
“Kepala desa berjanji akan mengganti dana itu. Jika tidak diganti dia juga bisa tersangkut masalah,” kata Suharnoko
Berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut memuat pasal pasal 378 dan atau pasal 372 K.U.H.Pidana yang dikenakan kepada Ronny sebagai tersangka tunggal dalam kasus penipuan. (wsa)

Update