Sabtu, 20 April 2024

Distamben Ultimatum PT. Adi Karya

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Bintan saat turun ke lokasi tambang timah di Sri Bintan baru-baru ini. F. Satpol PP Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon mengatakan Inspektur Tambang (IP) Distamben Kepri telah membuat kesimpulan awal, terkait aktivitas yang dilakukan PT. Adi Karya di Desa Sri Bintan, Teluk Sebong, Bintan. Yakni perusahaan tersebut bukan hanya melakukan eksplorasi, tetapi disinyalir sudah melakukan aktivitas pertambangan .

“Setelah kita kroscek ke lapangan, memang ada indikasi perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas pertambangan. Karena bekas galiannya sudah cukup dalam dan lebar” ujar Amjon, Minggu (8/10) di Tanjungpinang.

Pria yang pernah bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut juga menjelaskan. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk tidak melanjutkan lagi aktivitas yang sudah dilakukan. Apalagi sejauh ini, mereka mengklaim hanya mengantongi Surat Izin untuk melakukan eksplorasi.

“Artinya, kalau hanya melakukan aktivitas penelitian untuk mencari apakah ada kadungan mineral disana atau tidak. Sehingga tidak perlu melakukan penggalian lebar dan dalam,” paparnya.

Lebih lanjut katanya, besok (hari ini,red) pihaknya akan memanggil perusahaan terkait ke Distamben. Terkait hal ini, perusahaan juga harus membawa dokumen-dokumen yang mereka miliki terkait dengan aktivitas yang sudah mereka lakukan. Apalagi dibawah kepemimpinannya, Distamben Kepri belum ada mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Setelah itu, kami akan melakukan proses tindaklajut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pengurusan perizinan pertambangan. Baik itu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang membidani perizinan,” jelasnya.

Selain itu, untuk memastikan apakah lokasi yang sudah digarap perusahaan tersebut adalah merupkan zona pertambangan atau tidak. Karena berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri, tentu akan meminta petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kepri.

“Jika bukan wilayah tambang, tidak ada kompromi lagi. Aktivitas harus total diberhentikan,” tegas Amjon.

Ditambahkannya, dalam melakukan penindakan, jika memang ada aktivitas yang salah dan bukan pada tempatnya atau telah terjadi penyalagunaan izin, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Meskipun Distamben Kepri juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Sepanjang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentu kita dukung. Tetapi, kalau salah tentu harus kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Amjon.

Sebelumnya, Amjon menjabarkan ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi pihak perusahaan yang akan melakukan pertambangan. Meskipun sudah mengantongi izin eksplorasi, tetapi belum tentu layak untuk melakukan aktivitas pertambangan. Karena harus didukung dengan anggaran yang kuat dan peralatan yang lengkap. Selain itu harus melalui proses lelang khusus pertambangan.

“Untuk mendapatkan Ijin Operasional Produksi (IOP), terlebih dahulu harus mengantongi ijn Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). (jpg)

Update