Jumat, 19 April 2024

Investasi Berbasis Kelautan Terhambat

Berita Terkait

KONSULTASI DPRD Kepri tentang RZWP3K di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, baru-baru ini. F. Humas DPRD Kepri untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Investasi berbasis kelautan di bawah 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) terhambat. Penyebabnya, rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai payung hukum investasi berbasis kelautan dan pesisir belum rampung.

“Kami mendesak penyusunan ranperda RZWP3K, karena itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 jo UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyusun RZWP3K,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri, Sirajudin Nur, kemarin.

Penyusunan Ranperda RZWP3K mendesak dan menjadi prioritas, kata Sirajudin, karean kondisi geografis Kepri sekitar 96 persen wilayah Kepri merupakan lautan dengan jumlah pulau 2.408. “Itu artinya, lautan dan daerah pesisir di Kepri sangat luas dan banyak bersentuhan langsung dengan investasi. Jangan sampai investor terhambat, karena kita lambat menyusun regulasi payung hukum,” ingat Sirajudin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan sebagai leading sector penyusunan ranperda RZWP3K, mengaku sudah merampungkan. Bahkan, pihaknya bersama mitra Komisi II DPRD Kepri telah melakukan kajian dan masukan ke beberapa instansi baik tingkat daerah maupun pusat. Seperti konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, baru-baru ini.

Padahal, potensi Kepri untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) dari investasi berbasis kelautan dan pesisir bisa optimal jika selesai penyusunan ranperda RZWP3K disahkan menjadi perda RZWP3K. Beberapa kegiatan investasi sumber PAD berbasis kelautan dan pesisir antara lain labuh tambat kapal, wisata bahari, reklamasi, izin lokasi pemasangan pipa dan kabel bawah laut, kegiatan pertambangan, dan lain-lain.

Pentingnya RZWP3K digesar, kata Sofyan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat 1 menyebutkan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya pada Pasal 17 ayat 1 menjelaskan izin lokasi sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Kami terus menyusun dan merapikan ranperda RZWP3K ini. Mohon doanya agar segera rampung. Pasca disahkan RZWP3K, setiap investasi usaha berbasis kelautan dan pesisir harus memiliki izin usaha yang ditetapkan berdasarkan RZWP3K. Sedangkan yang sudah lama dan berjalan investasinya, tetap jalan dan akan melengkapi izin usaha sesuai RZWP3K jika perdanya sudah ketok palu,” ungkap Sofyan. (ash)

Update