Minggu, 22 Desember 2024

Perda APBD-P Natuna Rp 1,220 Triliun

Berita Terkait

Ketua DPRD Natuna Yusripandi (tengah) menandatangani Perda APBD-P 2017 disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Jumat (6/10). F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id -DPRD Natuna mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) menjadi Peraturan daerah (Perda) APBD-P, Jumat (6/10) malam.

Dalam paripurna DPRD, Perda APBD Natuna mencapai Rp 1,220 triliun. Dana tersebut diantaranya untuk membayar hutang serta menambal berbagai kekurangan infrastruktur dasar, diantaranya soal listrik, bahkan pelayanan untuk mensejahtrakan masyarakat nelayan masih dirasakan perlu dan penting.

Selanjutnya Ranperda APBD-P akan diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi. Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan APBD Natuna 2017 diusulkan sebesar Rp 1,185 trilun, namun dalam proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Natun terjadi penambahan Rp 35,32 miliar menjadi Rp 1,220 triliun.

Menurut Yusripandi, penambahan juga sangat membantu dengan berbagai meningkatnya kebutuhan anggaran dalam mendukung percepatan pembangunan Natuna di perbatasan. Ditambah masih terdapat berbagai kekurangan infrastruktur dasar

Dikatakan Yusripandi, penambahan kebutuhan anggaran pada APBD perubahan juga diperuntukkan melunasi utang di RSUD selain dana operasinal pemerintah. Termasuk anggaran untuk membebaskan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Setengar. Pembangunan colstorager untuk nelayan di Kelarik dan Sepempang.

“Pemerintah sudah siapkan dana dalam APBD perubahan untuk bebas lahan pembangunan PLTD di Setengar. Tujuannya untuk menunjang listrik di sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) di Selat Lampa,” kata Yusripandi.

Paripurna pendapat akhir fraksi APBD Perubahan tahun 2017 yang dihadiri Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti tersebut, fraksi di DPRD juga menyampaikan saran dan pendapat terkait utang pelayan Jamkesda, proyek yang belum dilelang, serta desakan untuk menaikkan gaji PTT dan GTT sesuai standar Upah Minimal Kabupaten (UMK) Natuna.(arn)

Update