Jumat, 19 April 2024

Ditemukan Puluhan Jamu dan Suplemen Kedaluwarsa

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Polres Bintan dan Dinkes Bintan memeriksa masa penggunaan obat di sejumlah klinik dan toko obat di Tanjunguban, Senin (9/10) kemarin. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bintan dan Dinkes Bintan mengeledah sejumlah klinik dan toko obat di Tanjunguban, Senin (9/10).

Dari pengeledahan itu, ditemukan 59 bungkus jamu dan suplemen yang sudah kedaluwarsa. Adapun klinik dan toko obat yang digeledah yakni Klinik Ernest, Apotek Mitra Husada, Apotek Kimia Farma 455, Toko Obat Formula Baru, Apotek Irsyad dan Toko Obat Christin.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengawasi peredaran obat-obatan terlarang sejenis PCC di klinik dan toko obat yang berada di Bintan. Hanya, dari razia tidak ditemukan pil PCC, melainkan diamankan 59 bungkus jamu dan suplemen yang terdiri 17 bungkus jamu Sido Mundul serta 42 bungkus suplemen Vicer 500 Sweet Lets karena diduga sudah kedaluwarsa.

Dari temuan ini, ia meminta kepada penjual obat secara berkala mengecek kembali tanggal batas akhir penggunaan obat sehingga obat yang sudah kedaluwarsa tidak dijual dan terbeli masyarakat. Ia juga mengimbau agar obat-obatan yang dilarang beredar seperti dextro agar tidak dijual secara bebas tanpa resep dokter. “Jangan menjual obat yang sudah kedaluwarsa dan tidak sembarangan menjual obat yang dilarang peredarannya,” tegasnya. (cr21)

Update