Rabu, 24 April 2024

Walikota Batam Akan Beri Sanksi Tegas untuk ASN yang Menolak Jabatan

Berita Terkait

 

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Puti Batamcenter usai melaksanakan apel gabungan, Senin (4/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dalam waktu dekat Walikota Batam berencana merombak kembali organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Batam. Ada sanksi tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang menolak jabatan atau penempatan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan perombakan kabinet baru di strukturnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini Pemko Batam masih menyusun beberapa OPD yang belum masuk dalam struktur, termasuk jabatan di dua pukesmas yang baru.

“SOTK (struktur organisasi tata kerja (OPD red)) yang belum mau diselesaikan dulu. Sembari itu, kami akan rombak OPD yang perlu dirombak,” terang Rudi, Senin (9/10).

Ada beberapa pejabat yang akan diganti. Pergantian dikarenakan kurang maksimalnya OPD tersebut dalam melaksanakan tugas.

“Jabatan harus ditempati orang yang tepat. Saya ingin mereka yang bekerja,” imbuh Rudi.

Dikatakannya, setiap ASN harus tahu dengan tugas mereka. Bahkan sesuai janji ASN, mereka siap ditempat untuk posisi apa saja.

“Itu janji mereka, siap ditempatkan kapan dan dimana saja,” imbuh Rudi.

Bahkan, menurut Rudi, ada sanksi tegas yang menanti ASN yang menolak untuk ditempatkan pada jabatan tertentu. Sanksi tegas bisa berupa tak ada jabatan (non job), hingga sanksi lainnya.

“Mereka yang menolak bisa dinon jobkan. Dan ada beberapa sanksi sesuai peraturan ASN lainnya,” jelas Rudi lagi.

Disinggung jabatan untuk unit pelayanan terpadu (UPT) parkir, Rudi mengaku belum punya kandidat kuat. Namun, ia berharap jabatan UPT dapat ditempati ASN yang tepat.

“Belum ada (ASN, red) yang mengajukan diri,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, Rudi sempat menantang ASN dilingkungan Pemko Batam untuk mengajukan diri sebagai UPT parkir. Syaratnya, mereka harus bisa mencapai target parkir Rp 30 miliar. (she)

 

Update