Jumat, 29 Maret 2024

Hina Kapolda Kepri via Medsos, Is Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga (tengah) menunjukan barangbukti gambar kasus pencemaran nama baik Kapolda Kepri saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (10/10/2017).F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Unit Cyber Crime Polda Kepri mengamankan Is,37, karena mengunggah tulisan yang menghina dan mencemari nama Kapolda Kepri, atas penanganan perjudian gelper di Batam, Senin (2/10) lalu. Diamankannya Is ini berdasarkan dua postingannya di grup Kecamatan Batuaji diunggah 29 Maret dan 8 September.

“Kami sudah proses pemilik akunnya,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Selasa (10/10).

Dua kali postingan yang diunggah oleh Is ini mendapatkan tanggapan dari warga netizen. Unggahan pertama Is dengan alamat Url https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting/mengunggah tulisan dengan judul, “Laporan ke Mabes Polri terkait praktek perjudian Gelper yang marak di Batam. Ahirnya Kapolda Kepri saya laporkan ke Mabes Polri.Csc Polresta Barelang”.

“Postingan ini dishare oleh akun milik Beresman Sitinjak bere Nababan,” ungkap Erlangga.

Postingan ulang oleh Beresman ini, dikomentari oleh akun dengan alamat url https://www.facebook.com/imXXX.simXXXdengan tulisan, “Seluruh Batam harus di tutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”.

“Tak berapa lama Is memberikan komentar atas postingan itu. Ia menulis, tutup, ngak usah kapolda banyak bacot,” tutur Erlangga.

Akibat postingan Is dan komentar ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 207 KUHP.
“Barang bukti yang ada print postingan Is, share Baresman, dan komentar Is,” tutur Erlangga.

Namun karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, Is, kata Erlangga tidak ditahan.

Atas kejadian ini, Erlangga berharap tak ada lagi masyarakat melakukan perbuatan yang melanggar UU ITE. “Berhati-hatilah dari bermedsos. Karena ada aturannya, selain itu ujaran kebencian, konten pornografi atau hal-hal yang mencemarkan nama baik seseorang, bisa terjerat UU ITE,” pungkasnya. (ska)

Update