Jumat, 29 Maret 2024

Kontribusi Pajak di PAD Baru 12,85 Persen

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Kontribusi pajak pada postur pendapatan asli daerah Pemko Tanjungpinang baru menyentuh 12,85 persen. Angka ini dinilai masih kecil jika mengingat potensi yang ada di lapangan.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah tak menampik itu. “Karena itu, saya mengimbau kepada wajib pajak yang ada di Tanjungpinang untuk memenuhi kewajibannya,” kata Lis, kemarin.

Tak dipungkiri Lis, bahwasanya pajak menjadi salah satu sektor pendapatan yang diandalkan oleh daerah untuk membiayai sejumlah pembangunan. Semakin apresiatif wajib pajak, kata Lis, akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

Ada sebelas jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Tanjungpinang, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Adapun penerimaan sektor pajak terhadap PAD dilihat dari tahun 2013 sampai dengan 2016 menunjukkan grafik peningkatan. Dari data yang dilansir, pada 2013 raupan pajak sebesar Rp 54,5 miliar, pada 2014 sebesar Rp 61,4 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 61,7 miliar, dan pada tahun kemarin mencapai Rp 65,4 miliar.

“Saya optimis target pajak akan tercapai, sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak, kita lakukan jemput bola ke wajib pajak, melalui petugas pajak dan kelurahan yang akan melayani dan membantu wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya,” ujar Lis. (aya)

Update