Jumat, 19 April 2024

609 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang menyebutkan, ada 609 perusahaan di Tanjungpinang dan Bintan yang menunggak iuran rutin bulanan BPJS karyawannya.

“Itu data per 30 September 2017. Ada 609 perusahaan dengan skala mikro dengan umur tunggakan lebih dari 6 bulan menunggak iuran dengan total piutang lebih dari Rp 373 miliar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto, kemarin.

Dikatakan dia, nyaris setiap bulanya selalu ada perusahaan yang tidak membayarakan iuran tepat waktu. Oleh karena itu, pihaknya tak bosan-bosan menggelar sosialisasi dengan harapan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Lantas, bagaimana jika terus menunggak? Jefri menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam hal ini, jikalau masih ada perusahaan yang membandel, bisa dipanggil secara resmi oleh Kejari.

Kasidatun Kejari Tanjungpinang Noly Wijaya menjelaskan, dukungan pihaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan pendampingan secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tentang kewajiban pemberi kerja dimana dalam pasal 19 (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS.

Adapun sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut termuat dalam pasal 55 dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana.

“Hukumannya tidak main-main. Bisa kena penjara paling lama delapan tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya. (aya)

Update