Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Desak Pemprov Tagih Pajak Air ke ATB

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) untuk menagih utang Pajak Air Permukaan (PAP) ke Adya Tirta Batam.

“Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang sedang sulit sekarang ini, BP2RD yang membidani masalah pendapatan daerah harus bekerja keras untuk memaksimalkan potensi yang ada,” ujar Irwansyah menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (11/10).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri tersebut menegaskan, BP2RD harus rajin untuk melakukan penagihan. Jika memang tidak direspon, keluarkan surat peringatan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang digunakan. Karena persoalan ini sudah menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apalagi yang harus ditunggu, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retrebusi daerah sudah rampung. Dan itu menjadi dasar hukum untuk kita melakukan penagihan,” jelas Irwansyah.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Batam tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri sudah membuat target sebesar Rp 12 miliar dari sektor PAP. Artinya untuk mengejar target tersebut, harus melakukan segala cara dalam mencapai target tersebut. Menurutnya, apabila piutang di ATB bisa ditagih, sudah melewati target yang diharapkan.

“Kalau juga BP2RD tidak mampu untuk menyelesaikan itu, Gubernur harus bertindak. Yakni melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD tersebut,” tegas Irwansyah.

Dikatakannya juga, regulasi yang ada pemahamannya sudah jelas. Yakni Pemprov Kepri hanya mengambil alih pemungutan pajak. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang retrebusi dan pajak daerah menegaskan adanya pajak air permukaan, bukan pajak air baku.

“Pemprov memungut karena ada amanah UU. Sementara BP Batam memungut hanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya secara regulasi, Pemprov Kepri sangat berwenang atas pajak air permukaan,” jelas Irwansyah.

Mantan Anggota DPRD Kota Batam tersebut menambahkan, sejak 2014 lalu, Pemprov Kepri hanya menerima pendapatan lebih kurang Rp 2 miliar dari sektor pajak air permukaan.

Kecilnya bagian Pemprov, yakni sebesar Rp 20 untuk setiap kubik mengacu pada MoU antara ATB dan BP Batam dengan Pemprov Kepri. Padahal MoU tersebut juga tidak punya kekuatan hukumnya.

“Ini yang saya kejar sejak duduk di DPRD Kepri. Karena memang pajak air permukaan adalah kewenangan Pemprov. Selama ini ada tindakan pembiaran yang dilakukansebelumnya,” tutup Irwansyah.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BP2RD Kepri, Herman mengatakan pihaknya mencatat kewajiban pajak yang harus diselesaikan ATB sampai bulan September ini adalah sebesar Rp17 miliar. Jumlah tersebut akan terus bertambah setiap bulannya.

“Peningkatan kewajiban bertambah setiap bulannya. Beberapa bulan lau kita mencatat ada Rp12 miliar. Tetapi dengan bertambahnya waktu dan penggunaan air tentu nilainya juga bertambah,” papar Herman.

Ditanya apakah pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan kepada ATB, atas ketidakpatuhan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Mengenai hal itu, Herman mengatakan sejauh ini hanya melakukan penagihan melalui mekanisme administrasi.

“Kami juga terus berupaya supaya piutang tersebut cepat masuk ke kas daerah. Kami juga meminta pendapatan hukum, terkait upaya yang harus dilakukan,” papar Herman.

Seperti diketahui, lewat Tahun Anggaran (TA) 2017 ini, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari sektor PAP adalah sebesar Rp12.288.919.500. Pada priode Juli lalu, pendapatan dari sektor tersebut masih pada angka Rp 964 juta atau 7,85 persen dari target.(jpg)

Update