Sabtu, 20 April 2024

Minggu Depan, Berkas Kasus Penyebar Video Porno Dikirimkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri akan mengirimkan berkas kasus penyebar konten video porno dan pemerasan di Kabupaten Anambas, Minggu depan.

“Minggu ini, meminta keterangan saksi ahli. Dan minggu depan diperkirakan rampung, dan segar kami kirimkan (ke Kejaksaan,red),” kata Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Suherman Zein, Rabu (11/10).

Ia mengatakan saksi ahli yang akan diminta keterangan itu dari pihak kominfo dan digital forensik.

“Keterangan dari mereka perlu, untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Sudah berapa kali, tersangka Mss melakukan perbuatan ini? Suherman menuturkan dari pengakuannya ke pihak kepolisian, baru satu kali saja.

“Tapi tak percaya begitu saja, kami sedang dalami itu juga,” ungkapnya.

Video porno yang direkam oleh Mss bersama korbannya, kata Suherman murni untuk memeras.

“Buat video, lalu minta uang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mss dengan Rs (korban,red) berlibur ke luar negeri. Lalu tersangka merekam video hubungan layaknya suami istri, dirinya dengan Rs. Sepulang dari liburan ke luar negeri itu, Mss meminta sejumlah uang ke Rs. Apabila uang yang diminta tersangka tak diberikan, video porno yang dibuatnya di luar negeri akan disebarkan.

Akibat ancaman itu, Rs memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Tapi Mss meminta lagi sejumlah uang. Akibat itu Rs melaporkan kejadian ini ke Polsek Anambas. Dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kepri. Mss berhasil diamankan pihak kepolisian 22 September lalu, di Bandung. (ska)

Update