Selasa, 16 April 2024

Pemko Batam Ambil Alih Rumah Potong Hewan

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah sempat terbengkalai pembangunannya, tahun depan Pemerintah Kota Batam dipastikan akan mengoperasikan kembali Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Seitemiang, Sekupang.

RPH yang dikelola Pemko Batam sendiri dari awal sudah mulai dibangun secara bertahap sejak 2008. Dari masa itu, lahan yang digunakan merupakan hak BP Batam dan dipinjam pakaikan ke pemerintah daerah. Namun untuk melakukan perpanjangan pemanfaatan lahan, BP Batam meminta biaya penyewaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

“Tahun depan sudah kita ambil alih, jadi RPH akan kembali beroperasi, jadi tidak ada lagi masalah sewa yang dipermasalahakan selama ini,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Batam, Mardanis, Rabu (11/10).

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 pasal 61 dan 62, RPH wajib dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk itu, BP Batam sudah menyepakati pengelolaan RPH akan diambil alih oleh Pemko Batam mulai tahun depan.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Batam ini juga menegaskan tempat pemotongan hewan yang dimiliki BP Batam ke depan tidak akan beroperasi lagi. “Jadi pemotongan hewan sepenuhnya akan dilakukan Pemko Batam,” tegasnya.

Dalam pertemuan bersama BP Batam, mereka telah menyepakati apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan RPH.

“Kami juga akan ada MoU dengan BP Batam, jika sudah jelas kita sudah bisa menyiapkan anggaran untuk perbaikan RPH sehingga bisa berfungsi kembali,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pengelolaan RPH, pihaknya akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dengan aktifnya RPH ini diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Selain RPH, pundi-pundi pendapatan PAD Batam juga dihasilkan dari Rumah Potong Unggas (RPU) yang dimiliki Kota Batam. Saat ini ada dua RPU yang aktif salah satunya dimiliki MUI Batam.

“Sebenarnya yang lebih potensial untuk nambah PAD adalah RPU, setiap harinya ada 40 ribu ayam yang dipotong,” tambahnya.

Dia mengakui untuk mengkover pemotongan 40 ribu ekor unggas tersebut, Batam membutuhkan sedikitnya tiga RPU lagi. “Jika ini terealisasi kita bisa sumbangkan PAD hingga Rp12 miliar untuk PAD setiap tahunnya,” imbuh Mardanis.

Maka dari itu, pihaknya juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemotongan unggas.

“Tak ada lagi potong di pasar, semua harus di RPU,” tutupnya. (cr17)

Update