Rabu, 24 April 2024

Pemprov Tarik Retribusi, Tarif Air Bersih ATB Batam Membumbung Tinggi

Berita Terkait

Pemandangan dari udara waduk Duriangkang. DOK/ATB

batampos.co.id – Siap-siap, tarif air bersih di Batam bisa jadi naik. Manager Corporate Communication ATB, Enriqo Moreno Ginting, mengatakan rencana kenaikan ini merupakan buntut dari melambungnya Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditagih Pemprov Kepri. Yakni dari Rp 20 per kubik menjadi Rp 180 per kubik, atau naik 900 persen.

“Kalau memang ada kenaikan, kami akan patuhi. Namun, kami akan meminta kenaikan tarif kepada BP Batam. Pastinya tarif air di Batam akan naik,” kata Enriqo, Rabu (11/10).

Enriqo mengaku kaget. Sebab Pemprov Kepri mengklaim ATB memiliki tunggakan PAP sebesar Rp 17 miliar. Tunggakan pajak tersebut dihitung mulai Januari 2016 hingga September 2017.

Ia juga mengaku tak mengetahui ada aturan baru tentang kenaikan tarif PAP dari Rp 20 menjadi Rp 180 per meter kubik air tersebut. “Berarti ada kenaikan hingga 900 persen. Dan kami tidak tahu atas kenaikan ini,” kata Enriqo.

Dia menjelaskan, selama ini ATB menyetor Rp 170 ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk setiap kubik air yang dikelola menjadi air bersih. Kata dia, dari Rp 170 itu sebesar Rp 150 disetor untuk membeli air baku dan Rp 20 untuk pajak. Dia mengklaim, pajak sebesar Rp 20 yang disetor untuk setiap meter kubik air itu juga dinikmati Pemprov Kepri.

“Kami selalu patuh bayar Rp 170 perkubiknya untuk Pemrov dan BP Batam. Dan dari mana kami bisa punya utang,” tanya Enriqo.

Saat disinggung mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan -yang menjadi dasar Pemprov Kepri memungut pajak air permukaan sebesar Rp 180 per meter kubik air- Enriqo mengaku tidak tahu.

“Apakah hal ini sudah didiskusikan dengan BP Batam. Kalau belum, kami tak merasa (punya utang). Karena setiap bulannya selalu rutin bayar pajak Rp 20 per kubik air yang kami kelola,” terang Enriqo.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri, Herman Prasetyo, Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP) berlaku sejak awal 2016. Dalam Pergub tersebut, pemerintah menerapkan tarif baru PAP sebesar Rp 180 per meter kubik air.

“Kenyataannya ATB masih tetap membayar PAP sebesar Rp20 per kubik,” ujar Herman, belum lama ini.

Herman menjelaskan, sebelum keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak air permukaan memang masih mengacu pada nota kesepahaman bersama antara ATB dan BP Batam. Namun sejak UU tersebut terbit, MoU antara ATB dengan BP Batam batal demi hukum.

Menindaklajuti UU tersebut, pada 2016 Pemprov Kepri menerbitkan Pergub tentang Pajak Air Permukaan. Pergub inilah yang menurut Herman menjadi landasan hukum Pemprov Kepri memungut pajak air permukaan sebesar Rp 180 per meter kubik air.

Diakui Herman, BP Batam tidak punya legalitas yang kuat untuk memungut PAP. Karena parameternya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara UU sudah mengamanatkan, persoalan PAP merupakan kewenangan Pemprov untuk memungutnya.

“Penerimaan PAP tahun 2016 lalu hanya Rp 2,9 miliar. Karena ATB menolak untuk mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang sudah diatur dalam Pergub,” paparnya lagi.

Hingga saat ini, Pemprov Kepri mengklaim tagihan PAP ke PT ATB mencapai Rp 17 miliar. “Jumlah tersebut tentunya masih piutang pokoknya. Belum termasuk dengan denda, karena denda terus berjalan. Kami berharap ATB kooperatif,” pinta Herman.

Sejauh ini, kata Herman, pihaknya sudah beberapa kali menagih pajak tersebut ke ATB. Namun tagihan tersebut belum ditanggapi. “Kami juga meminta pendapatan hukum, terkait upaya apa yang harus dilakukan,” katanya. (she)

Update