Rabu, 24 April 2024

Polres Lingga Dalami Kasus Jual Beli Bayi

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko F. Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Satuan Reserse Keriminal Polres Lingga saat ini sedang mendalami kasus penjualan bayi dengan modus adopsi tanpa prosedur yang tepat. Pemindahan anak kepada si pengadopsi tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Sosial terlebih tidak mengantongi surat keputusan yang sah dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

“Jika kondisi ini dibiarkan tentunya dapat menjadi modus penjualan bayi. Pasangan yang menjual bayi juga tidak mengantongi surat nikah yang sah,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10) pagi.

Awal mula kejadian, pasangan Jn dan NJ tinggal bersama tanpa surat nikah yang sah selama dua bulan di salah satu rumah kos di Bukit Kapitan. Dari hasil hubungan itu, NJ mengandung anak sehingga membuat pasangan ini kebingungan dengan status bayi tersebut nantinya, karena mereka belum menikah.

Selain setatus kedua pasangan ini belum jelas, mereka juga kebingungan dengan biaya yang nantinya akan diperlukan bayi tersebut, mengingat penghasilan Jn yang masih belum mencukupi. Akhirnya salah seorang tetangga mereka menyarankan agar anak tersebut diserahkan atau di adopsi oleh pasangan yang belum mendapat momongan.

Usulan ini ditolak oleh NJ yang masih memiliki naluri keibuan. NJ bersikeras agar dia diizinkan untuk pulang ke kampung halamannya agar dapat mengurus anak tersebut. Namun keinginan NJ selalu ditentang oleh Jn, dengan alasan dapat berdampak buruk kepada janin yang dikandung NJ.

Akhirnya NJ melahirkan anak perempuan pada Januari lalu. Saat itu, pasangan yang ingin mengadopsi anak tersebut mengunjungi NJ di rumah bidan. Pasangan yang ingin mengadopsi anak tersebut berencana akan membayar seluruh biaya persalinan karena ingin mengadopsi anak tersebut.

“Mengambil kesempatan, Jn meminta uang untuk menebus motornya yang rusak. Pasangan yang mau mengadopsi itu setuju dan menambahkan dana Rp 500 ribu untuk NJ,” ujar Suharnoko menceritakan.

Selanjutnya, pasangan pengadopsi anak tersebut membawa bayi beserta NJ menginap satu malam di rumah saudara mereka. Besoknya, mereka membuat surat pernyataan adopsi anak. Namun NJ ibu si jabang bayi tidak berkenan untuk menandatangani surat tersebut, NJ juga tidak mau kalau anaknya diadopsi. Namun NJ tidak dapat berbuat banyak karena tidak berdaya.

“Hingga saat ini kasus masih kami dalami. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial. Nj juga dikenakan wajib lapor sampai kasus ini ditingkatkan,” ujar Suharnoko. (wsa)

Update