Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Asuransi JHT Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

M Syafei, mantan Kasi Datun, Kejari Batam yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi Jaminan Hari Tua, PNS, Honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) berusaha mengindar saat diambil gambarnya usai diperiksa di Kantor Kejati Kepri, Rabu (11/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Sayafei salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi Jaminan Hari Tua, PNS, Honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang merugikan negara Rp 55 miliar. Ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana Khusus Kejati Kepri, Rabu (11/10).

Syafei yang saat ini bertugas di Kejaksaan Lampung, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasihan, yang kembali mangkir pada panggilan ketiga ini.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra membenarkan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap Syafei.

”Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasihan. Sedangkan pemeriksaan sebagai tersangka belum,” ujar Asri.

Dikatakan Asri, dalam kasus ini. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan. Direktur PT BAJ, Agus Hartadi dan juga belasan orang saksi lainnya.

”Pemeriksaan saksi ini dalam rangka penyidikan dan juga pemberkasan sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor,” kata Asri.

Hingga pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri. (ias)

 

Update