Kamis, 25 April 2024

Bapak-Ibu Warga Batam, Maaf Tarif Air Terpaksa Naik

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Rencana Pemprov Kepri menaikkan pajak air permukaan (PAP) dari Rp 20 menjadi Rp 180 membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam tak punya pilihan lain selain menaikkan tarif air bersih. BP menilai, kenaikan tarif air bersih merupakan konsekuensi logis dari kebijakan Pemprov tersebut.

“Jika (Pemprov Kepri) berkeras, maka tak ada jalan lain selain mengevaluasi tarif air saat ini,” kata Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar di Hotel Harris Batamcentre, Batam, Kamis (12/10).

Robert mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, terkait persoalan ini. Intinya, Sekda Kepri menyampaikan keseriusan Pemprov Kepri memungut pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 180 per meter kubik.

Namun kata Robert, ada keanehan dalam surat tersebut. Dimana Sekda Kepri meminta agar BP Batam tidak menaikkan harga air baku untuk PT Adhya Tirta Batam (ATB). Sehingga menurut Sekda, ATB tidak perlu menaikkan tarif air bersih kepada para pelanggannya.

“Makanya saya akan ketemu dengan Sekda Kepri untuk membahas ini,” kata Robert.

Menurut dia, mustahil bagi ATB dan BP Batam tidak menaikkan tarif air jika Pemprov Kepri menaikkan pajak air permukaan hingga 900 persen. Yakni dari Rp 20 menjadi Rp 180 per meter kubik air. Sebab jika ATB tidak menaikkan tarif sementara pajak yang harus dibayar membengkak hingga 900 persen, maka ATB akan kehilangan biaya produksi yang cukup besar.

“Darimana kami nanti dasar ambil uangnya. BP Batam bukan objek pajak. Dan selam ini ATB hanya mengalokasikan Rp 20 per meter kubik untuk bayar pajak,” jelasnya.

Makanya Robert menegaskan jika Pemprov Kepri berkeras dengan keinginannya, BP Batam dan ATB tidak punya pilihan lain selain menyesuaikan tarif. Artinya tarif air bersih harus naik.

“Kalau memang itu keputusannya, maka harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat,” pungkasnya.

Sementara anggota Komis II DPRD Kota Batam, Hendra Asman, meminta PT ATB maupun BP Batam tidak membuat kegaduhan baru dengan mengeluarkan pernyataan akan menaikkan tarif air bersih jika tarif PAP naik.

“ATB jangan mengeluarkan statement bernada ancaman. Segala sesuatunya ada aturan yang mengatur,” kata Hendra Asman, Kamis (12/10).

Menurutnya, pernyataan menaikan tarif air tersebut akan membuat masyarakat cemas. Jika ATB merasa dirugikan dengan apa yang diminta pemprov, harusnya mereka duduk bersama. Bukan mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman sehingga membuat masyarakat resah.

”Artinya ketika Pemprov meminta kenaikan pajak air, saya pikir penyataan ATB menaikan tarif tidak bijak. Jangan gunakan kewenangan untuk mengancam kenaikan,” sebut Asman.

Anggota Komisi I DPRD Batam Tumbur M. Sialoho menambahkan, persoalan ini harus disikapi dengan bijak. Bagi Pemprov Kepri, ia meminta peka karena kebijakan menaikkan tarif PAP akan berimbas pada kenaikan tarif air bersih. Sementara ATB diminta tidak serta merta menaikkan tarif. Menurut dia, harus ada solusi dari persoalan ini.

“Air dan listrik kebutuhan utama masyarakat. ATB harus menahan diri,” ucapnya.

Menurut dia, kenaikan tarif air bersih akan menambah beban bagi masyarakat. Sebab saat ini tarif listrik PLN Batam sudah naik cukup besar.

“Kasihlah masyarakat kesempatan untuk bernapas. Jangan semua tarif naik,” pintanya. (jpg/rng/leo)

Update