Kamis, 28 Maret 2024

Cabuli Korban Sampai 20 Kali

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Lukman, pria muda berusia 24 tahun yang duduk dikursi pesakitan karena mencabuli pacarnya sebut saja Bunga, 17, sebanyak 20 kali. Dituntut Delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/10).

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim, Jhonson Sirait didampingi dua hakim anggota yakni Romauli Purba dan Hendah Karmila. Sedangkan JPU Gustian Juanda Putra. Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP.

“Untuk itu selain meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama Delapan tahun. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU untuknya. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, A Nur, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Untuk itu ia meminta kepada majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pledoi.

“Saya ajukan pledoi yang mulia. Minta waktu untuk saya menyusun pledoi secara tertulis,” kata terdakwa.

Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim, menunda persidangan selama satu minggu dan memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaannya.

Terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa yakni berawal berawal pada saat yang bersankutan mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun usai jalan, terdakwa mengantar korban pulang. Tetapi, korban tidak mau pulang.

Terdakwa pun mengajak korban untuk menginap di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang. Di penginapan tersebut terjadilah perbuatan cabul Yang mana terdakwa menyetubuhi korban. Tak hanya sekali itu. Kejadian seperti itu pun terjadi berulang kali dibeberapa penginapan diantaranya Hotel Sinta, wisma Sekar Wangi dan beberapa wisma lainnya.(ias)

Update