Jumat, 19 April 2024

Kemendagri Tetap Minta Dua Calon

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap meminta dua Calon Wakil Gubernur (Wagub) untuk dipilih oleh DPRD Kepri. Karena jika hanya ada satu calon, rentan akan terjadinya gugatan di meja hijau.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih), Hotman Hutapea berharap partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) segera bermusyawarah untuk menentukan pengganti Agus Wibowo (AW).

“Memang saran dari Kemendagri adalah, Panlih tetap harus melaksanakan proses sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati,” ujar Ketua Panlih Wagub, Hotman Hutapea menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (12/10) usai melakukan pertemuan dengan Kemendagri.

Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan, Kemendagri memberikan apresiasi atas kerja Panlih sejauh ini. Ia juga menceritakan bahwa saat ini Panlih masih menunggu salah satu calon melengkapi berkas hingga waktu satu minggu kedua berakhir. Meskipun pada perjalannya salah satu calon, AW sudah menyatakan mundur.

“Kami tetap berpegang pada proses yang sudah ditetapkan. Jika hingga batas waktu, berkas belum juga dilengkapi,maka Panlih akan mengembalikan berkas itu kepada Parpol melalui Gubernur,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri itu, menjelaskan, Panlih akan menyurati Gubernur dan menembuskan ke Parpol dan Kemendagri agar Gubernur segera mengganti dan mengusulkan satu nama baru. Menyikapi hal itu, Partai pengusung diharapkan bersiap-siap untuk duduk bersama.

Menurut Hotman, untuk mengganti dan mengusulkan itu, Panlih akan memberikan waktu dua kali tujuh hari kerja. Selama waktu itu, Parpol diwajibkan untuk mengusulkan satu nama baru melalui Gubernur kepada DPRD. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan itu, Gubernur dan Parpol belum juga mampu mengusulkan satu nama, maka Panlih akanmengambil langkah berikutnya.

“Kami berupaya untuk menghindari jangan sampai terjadi celah hukum yang bisa menimbulkan gugatan. Jika memang tahapan semua sudah kami lalui, tetap hanya satu calon yang lengkap. Kami akan menggelar rapat pleno, apakah dilanjutkan atau tidak,” tegas Hotman.

Sementara itu, lewat siaran pers DPRD Kepri, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa panlih berhak memberikan tenggat waktu kepada Gubernur dan Parpol. Sebab, jika tidak maka pengisian kekosongan jabatan Wagub ini akan semakin lama.

“Saat ini Pemerintahan Kepri membutuhkan wakil agar dapat membantu Gubernur berlari mensejahterahkan masyarakat. Masyarakat yang meminta ini,” ujar Jumaga.

Sedangkan, Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu, Kemendagri, Andi Batara menjelaskan bahwa jika satu nama tidak lengkap, maka Parpol wajib mengusulkan satu nama. Untuk itu, Ia mendorong agar Gubernur dan Parpol menginisiasi pertemuan kembali.

“Bisa Gubernur, bisa parpol yang berinisiatif. Yang penting disini adalah bagaimana parpol sepakat mengusulkan satu nama lagi,” paparnya.

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood, wakil ketua Panlih Widiastadi Nugraha, anggota Panlih Sahat Sianturi, Onward Siahaan, Taba Iskandar, Asmin Patros. Juga hadir anggota Panlih lainnya Abdulrahman, ketua PPP Sarafudin Aluan dan sekretaris Dewan Hamidi.

Terpisah, Ketua PKB Kepri, Abdul Basit mengatakan, pihaknya tetap menunggu keputusan Panlih. Jika memang dituntut untuk mengusulkan calon pengganti, ia siap untuk bermusyawarah. Menurutnya, sekarang ini sudah ada banyak nama. Dijelaskannya, solusi terbaiknya adalah siap calon yang lengkap itulah yang harus didukung.

“Kita sudah menguras banyak energi untuk menuntaskan persoalan Wagub ini. Sehingga ada baiknya, siapa calon yang lengkap itu yang didukung,” ujarnya.(jpg)

Update