Jumat, 29 Maret 2024

Penerapan Drop Out Tunggu Evaluasi Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Batam, Sukaryo menyebutkan, penerapan drop out pada pengelola parkir belum bisa diterapkan. Hal ini mengingat masih belum selesainya tahap evaluasi di gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda parkir sudah kita sepakati. Otomatis perda lama tidak berlaku lagi. Hanya saja untuk beberapa pasal seperti drop out dan asuransi parkir tentu belum bisa diterapkan karena perlu sosialisasi,” kata Sukaryo di ruangannya, Kamis (12/10).

Sosialisasi ini, lanjut dia, baru bisa dilakukan setelah evaluasi gubernur dan kemendagri selesai.

“Memang agak sedikit lama. Tapi seperti itu tahapannya. Setelah sosialisasi selesai barulah penerapan,” lanjut dia.

Ditambahkan Sukaryo, mekanisme perda sendiri melalui beberapa tahapan, dimulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan dan pengundangan. “Sekarang kan kita sudah pembahasan, tinggal pengundangan melalui evaluasi dan sosialisasi,” bebernya.

Untuk masalah tarif parkir, kata dia, mengingat tak ada kenaikan, masih bisa berpedoman kepada perda baru tersebut.

“Di perda lama kan tetap sama Rp 2 ribu mobil dan Rp 1 ribu motor. Tak ada masalah. Hanya saja beberapa pasal yang ditambah seperti drop out dan asuransi parkir, perlu seyogyanya dilakukan evaluasi dan sosialisasi,” terang Sukaryo.

Namun demikian, politisi PKS itu tetap berharap gubernur segera mengevaluasi perda. Sehingga dinas terkait bisa segera mensosialisasikan ke mitranya terkait beberapa penambahan pasal perda.

Seorang pengendara memberikan uang parkir kepada juru parkir dikawasan Nagoya, Kamis (12/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Jangan sampai dilama-lamakan. Karena ada aturan yang mengikat. Masalah ini sama halnya seperti perda pajak Batam, yang lama karena menunggu evaluasi dubernur selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sialoho menilai tidak ada keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan perda. Ia juga mempertanyakan keseriusan pemko di dalam atau menjalankan perda ini.

“Disahkan Juli lalu, masa evaluasi sampai saat ini belum selesai

Mengingat dalam perda ini tidak ada mengatur tentang kenaikan tarif parkir. Siapa yang memperlambat dan mempermainkan sehingga belum bisa diterapkan,” sesalnya. (rng)

Update