Kamis, 25 April 2024

Persoalan PAP Harus Segera Dibawa ke Pusat

Berita Terkait

Tukang potong rumput melintas di tepi Dam Mukakuning, Rabu (11/10). Pemerintah Provinsi Kepri menaikkan pajak air baku. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan persoalan pajak tidak bisa diikat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Menurutnya, persoalan harus segera diluruskan. Maka dari itu, akan dibawa ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi.

“Jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, maka akan menjadi kerugian besar bagi Pemerintah Provinsi Kepri. Pemprov diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAP,” ujar Irwansyah menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin.

Dijelaskanya, bentuk penerapan tersebut diatur melalui Peraturan Derah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Lebih spesifik lagi, sebagai petunjuk teknisnya adalah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang PAP.

Ditegaskannya, baik di dalam Perda maupun di dalam Pergub tersebut tidak ada substansi untuk menaikan tarif air ataupun tarif pajak. Karena sesuai dengan UU yang ada, BP Batam tidak berhak untuk memungut pajak tersebut. Mantan Legislator DPRD Batam itu juga menyebutkan, adanya MoU antara Pemprov, Adya Tirta Batam (ATB) dan BP Batam terjadi pada tahun 1995. Dalam perjanjian itulah Pemprov disebutkan hanya mendapatkan Rp 20. Sedangkan BP Batam adalah sebesar Rp170

“Ketika itu, Kepri masih bergabung dengan Provinsi Riau. Sekarang sudah menjadi provinsi sendiri, harusnya persoalan diluruskan sejak jauh hari,” tegas Irwansyah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri itu mengatakan, ada ancaman ATB untuk menaikan tarif air tentu membuat resah masyarakat. Jika dipaksakan naik, maka bertentangan dengan peraturan yang ada. Bahkan sanksinya adalah pidana.

Dijabarkannya, secara khusus ATB dan BP Batam diikat dalam sebuah konsensi, dimana kewajiban ATB ke BP Batam adalah membayar air baku, royalti dan sewa aset. Seharusnya BP Batam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku sekarang ini.

“BP Batam juga tidak punya kekuatan hukum untuk mengelola PAP lagi. Karena hanya bergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Persoalan inilah yang akan segera kita luruskan di Pusat,” tegasnya lagi.

Dikatakannya, Pemprov Kepri sejauh ini sudah sangat berbaik hati. Karena membiarkan BP Batam untuk memungut PAP dari ATB. Jika ada pihak yang menggugat, kenapa ada MoU tentang pembagian pajak sudah pasti akan menang. Karena persentase pajak sudah ditentukan UU.

“Kita berharap tahun ini segera selesai. Sehingga bisa menjadi pundi-pundi bagi bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PAP,” tutup Irwansyah.(jpg)

Update