Jumat, 29 Maret 2024

Kejati Kepri Datangkan Ahli Keuangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Guna menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS, Honorer, Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Tim penyidik pidana khusus mendatangkan ahli tentang keuangan negara dari Jakarta.

Saksi ahli yang didatangkan dari Jakarta yakni Siswo Sudianto. Ia dimintai keterangan pada Kamis (12/10) lalu dan keluar dari ruang penyidik hingga pukul 18.00 WIB.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melalui Kasipenkum, Wiwin Iskandar, mengatakan ahli keuangan tersebut memang sengaja didatangkan tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan dan sekaligus memperkuat unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka M Nasihan dan Syafei.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kami menggesa penuntasan kasus korupsi asuransi itu,” ujarnya, Jumat (13/10).

Dikatakannya, keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk memperkuat penangan kasus tersebut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya.

“Kami berharap ini dapat segera selesai dan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan money loundry (pencucian uang) dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.(ias)

Update